Berita Nasional
Akhir Tragis Karier 40 Tahun Anwar Usman Sebagai Hakim Konstitusi
Anwar Usman memberikan tanggapan mengenai keputusan MKMK yang melengserkan dirinya dari kursi Ketua MK.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Anwar Usman memberikan tanggapan mengenai keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) yang melengserkan dirinya dari kursi Ketua MK.
Adik ipar Presiden Joko Widodo sekaligus paman dari calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka murka atas keputusan tersebut.
“Saat ini harkat derajat saya sebagai hakim selama hampir 40 tahun dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam,” aku Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Namun, dirinya mengaku tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur atas putusan MKMK yang sudah final.
Menurut Anwar Usman, ada pihak yang membuat skenario untuk membunuh karakternya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
“Saya tetap akan menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta,” sambungnya.
Baca juga: Anwar Usman Sebut Dirinya Korban Fitnah Keji
Anwar Usman meyakini sebaik-baiknya skenario manusia siapapun untuk membunuh martabat keluarga besarnya tidak akan lebih baik dan indah.
Kata dia, bahwa skenario Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa pasti lebih baik dibandingkan menjatuhkan kariernya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Suami Idayati ini sudah mengetahui adanya skenario dimulai dengan pembentukan MKMK untuk menyidangkan dirinya atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman kehakiman.
Tetapi dia tetap memenuhi kewajibannya sebagai Ketua MK untuk membentuk MKMK yang notabene akan mengadili dirinya atas laporan masyarakat yang masuk.
"Meski saya mengetahui tentang rencana dan adanya skenario terhadap diri saya melalui pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, saya tetap memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua MK untuk membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diembankan kepada saya," urai Anwar Usman.
Dia pu menyayangkan proses peradilan yang bergulir di MKMK.
Berdasarkan aturan normatif Peraturan MK, peradilan di MKMK semestinya dilakukan secara tertutup.
Baca juga: Anwar Usman Menolak Mundur dari Hakim Konstitusi
Mengingat pembentukan MKMK, imbuh dia, sejatinya untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi baik individu maupun institusi.
Kendati demikian, Anwar Usman tetap diam dan memilih menjalankan peradilan terhadap dirinya secara kooperatif.
"Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai Peraturan MK, dilakukan secara terbuka,” papar dia.
Hal itu secara normatif menyalahi aturan dan tak sejalan dengan dibentuknya Majelis Kehormatan yang ditujukan menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi baik secara individual maupun institusional.
Anwar kembali menegaskan putusan MKMK berkaitan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum.
Dirinya mengaku tidak mungkin mengorbankan karier yang telah dirajut berpuluh-puluh tahun sebagai hakim baik di Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi, hanya demi meloloskan pasangan calon tertentu.
Apalagi putusan tersebut diputus secara kolektif kolegial oleh sembilan orang hakim konstitusi, bukan hanya dirinya semata sebagai Ketua MK.
Baca juga: Anwar Usman Dipecat sebagai Ketua MK, Tak Boleh Ikut Sidang Sengketa Pilpres
Lagipula, lanjutnya, penentuan sosok calon presiden atau wakil presiden sepenuhnya ditentukan oleh partai politik dan rakyat dalam hari pencoblosan nanti.
"Demikian pula dalam alam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai Presiden dan Wakil Presiden," kata Anwar Usman.
Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Perkasa Roeslani mengatakan pihaknya menghormati keputusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Rosan mengatakan TKN Prabowo-Gibran mematuhi putusan dari MKMK tersebut.
"Ya kita kan selalu harus hormati semua proses dan mematuhi semua keputusan yang sudah ditentukan oleh MKMK," ujar Rosan, Rabu (8/11/2023).
Mantan Ketua Umum Kadin Indonesia itu mengatakan MKMK merupakan lembaga tinggi negara yang putusannya harus dipatuhi oleh semua pihak.
"Dan karena itu adalah lembaga tinggi negara yang segala macam keputusannya harus kita patuhi sebagai warga negara yang baik," tutur Rosan.
Baca juga: Yusril Sebut Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Final Meski Jabatan Anwar Usman Dicopot
Didesak Mundur
Eks Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan seharusnya hakim Anwar Usman mundur dari jabatannya jika melihat situasi dan kondisi yang tengah terjadi di Mahkamah Konstitusi.
Hal itu disampaikan dalam pertemuan tujuh mantan hakim konstitusi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Lima orang hadir secara langsung di antaranya Hamdan Zoelva, Harjono, Achmad Sodiki, Aswanto, dan Maruarar Siahaan.
Sementara dua lainnya hadir secara daring yakni Maria Farida Indrati dan I Dewa Gede Palguna.
"Oleh karena itu barang kali ini agar efektif, kalau di shame culture di mana ada shame culture itu sudah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini," ujar Maruarar.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpendpat bahwa Anwar Usman semestinya dipecat dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK), bukan sekadar dicopot dari jabatan ketua MK.
Pandangan itu, lantaran Anwar Usman telah terbukti melanggar etik secara berat.
Baca juga: Anwar Usman Sebaiknya Mundur dari MK, Wakil Sekjen PKS Semprot Pernyataan Pedas
Sikap Mahfud ini senada dengan dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan Saragih.
"Seharusnya copot saja wong sudah pelanggaran berat," kata Mahfud, Rabu (8/11/2023)
Mahfud sendiri memahami kekecewaan publik atas putusan MKMK yang tidak memecat Anwar dari jabatan hakim MK.
Akan tetapi, ia menilai bahwa putusan MKMK yang hanya mencopot Anwar dari jabatan ketua MK sudah tepat bila dilihat dari kacamata politis.
Dengan dipecat dari hakim MK, Anwar bisa mengajukan banding dengan membentuk MKMK baru yang bisa membatalkan putusan memecat Anwar.
"Daripada berspekulasi nanti dia mengusulkan pembentukan MKMK baru dan tidak jelas nanti siapa MKMK-nya, itu sudah benar secara praktis politis," kata Mahfud.
Mahfud sebagai mantan Ketua MK tidak menghadiri pertemuan para eks Ketua MK karena dirinya berstatus sebagai calon wakil presiden.
Baca juga: Majelis Kehormatan MK Temukan Dugaan Kebohongan Anwar Usman
Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip indepedensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
Jimly juga mengatakan, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," jelas Jimly.
Selain itu, Jimly juga memerintahkan kepada Wakil Ketua MK dalam 2x24 jam sejak putusan dibacakan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Anwar Usman juga tak diperkenankan atau berhak mencalonkan kembali atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Selain itu, MKMK juga menjatuhkan sangsi kepada Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat dan melibatkan diri dalam sengketa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," jelas putusan MKMK yang dibacakan oleh Jimly. (tribun network/reynas abdila)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.