Rabu, 6 Mei 2026

NTT Memilih

Peserta Pemilu di Kota Kupang Tidak Boleh Pasang APK Sebelum Masa Kampanye

Dengan penetapan DCT ini, maka Bawaslu mulai terlibat untuk dalam pelaksanaan penertiban APK. 

Tayang:
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
BAWASLU - Ketua Bawaslu Kota Kupang Adi Nange 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di Kota Kupang tidak boleh memasang alat peraga kampanye (APK) sebelum jadwal pelaksanaan kampanye. 

Ketua Bawaslu Kota Kupang Adi Nange mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan ke semua partai politik (Parpol) sebagai peserta pemilu. Imbauan itu berisi peringatan agar mengikuti jadwal kampanye, termasuk pemasangan APK. 

"Surat imbauan untuk tidak ada kampanye sebelum dimulainya masa kampanye," kata dia, Senin 6 November 2023. 

Setelah penetapan DCT pada tanggal 4/11/2023 lalu, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye hingga tanggal 27/11/2023, khususnya pemasangan APK. 

Baca juga: KPU Kota Kupang Segera Umumkan Daftar Calon Tetap Bacaleg

Adi Nange mengaku surat imbauan telah disampaikan ke semua peserta pemilu. Sementara itu untuk melakukan penertiban, Bawaslu sedang melakukan koordinasi dengan Pemkot Kupang melalui Kesbangpol. 

Koordinasi ini dimaksudkan untuk melakukan persiapan dalam melaksanakan penertiban APK. Selain imbauan secara tertulis, imbauan lisan juga telah disampaikan ketika rakor bersama KPU. 

Sejauh ini Bawaslu bersama pemerintah telah melakukan penertiban APK lebih dari dua kali mengacu pada Perda. Penertiban sebelumnya memang kewenangan Bawaslu masih kurang karena belum ada ketetapan DCT

Dengan penetapan DCT ini, maka Bawaslu mulai terlibat untuk dalam pelaksanaan penertiban APK. 

Baca juga: Pemkot Kupang - Bank NTT Launching Mesin EDC Optimalisasi Pendapatan

"Langkah pertama sudah kita lakukan dengan surat imbauan. Langkah kedua kita lagi membangun koordinasi dengan Pemkot yang belum diturunkan mandiri oleh parpol," ujarnya. 

Adanya surat imbauan itu, Adi Nange berharap parpol secara mandiri bisa menertibkan APK secara teratur dan boleh memasang kembali pada 28/11/2023, ketiak jadwal kampanye mulai berlaku. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Kota Ismael Manoe mengatakan, penertiban APK itu memang mulai lebih masif setelah penetapan DCT. Dengan demikian, peserta pemilu harus mematuhi segala ketentuan yang ada. 

Baca juga: Viral Curhat Warga Alak Sesak Napas Karena Asap dari TPA, Minta Perhatian Pemkot Kupang

"Kalau ada misalnya dalam rentang waktu itu ada APK, bisa-bisa oleh teman-teman Bawaslu dianggap itu melakukan kampanye diluar masa kampanye. Dan itu melanggar," katanya. 

KPUD Kota Kupang, kata dia, sedang berkoordinasi dengan Pemkot Kupang untuk menentukan titik pemasangan APK, dan kategori jalan protokol di Kota Kupang. Jalan protokol, menurut dia, harus bebas dari atribut kampanye. 

Dari surat atau hasil koordinasi itu, KPUD akan menerbitkan surat keputusan untuk penentuan pemasangan APK sekaligus imbauan untuk tidak menggunakan jalan protokol memasang APK. (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved