Berita Alor
Kabupaten Alor Masuk Daftar Bayar Pajak Kendaraan Terendah di NTT
Terkait hal ini, Connie sapaan akrab Cornelis mengatakan Samsat Kabupaten Alor melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran taat bayar pajak.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Kabupaten Alor masuk dalam daftar bayar pajak terendah di Provinsi NTT. Hal ini disampaikan oleh Cornelis Adoe, S.Sos selaku Kepala Samsat Kabupaten Alor.
"Kabupaten Alor mendapat perhatian khusus, karena tingkat kesadaran bayar pajak kendaraan termasuk paling rendah se-NTT. Menurut perhitungan data kami, setiap bulan ada kurang lebih 1.500 - 1.800 kendaraan di Kabupaten Alor yang jatuh tempo bayar pajak. Potensi yang terdaftar bayar pajak setiap bulan sekitar 24.000. Pajak ini kan pertahun, bisa jatuh di bulan yang berbeda-beda. Tiap bulan yang taat membayar ada kisaran 600 - 700. Jadi kita masih kurang 1.000 yang belum membayar pajak," ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 6 November 2023.
Terkait hal ini, Connie sapaan akrab Cornelis mengatakan Samsat Kabupaten Alor melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran taat bayar pajak.
Baca juga: DJP Nusa Tenggara dan Untrib Alor MoU Tax Center
"Kami melakukan berbagai upaya agar masyarakat taat bayar pajak kendaraan. Kami datangi dari rumah ke rumah. Setiap hari saya kerahkan anggota samsat, perhari harus ada 12 wajib pajak yang membayar pajak. Selain itu kami berkoordinasi dengan Satlantas Polres Alor, saat tilang yang pajaknya sudah mati diarahkan ke Samsat. Selain itu dengan Jasa Raharja, kalau ada yang kecelakaan kita pastikan surat-surat kendaraan lengkap baru orang itu bisa menerima haknya. Kami juga melakukan pelayanan keliling di kecamatan-kecamatan. Kalau di Pantar pelayananya 1 bulan sekali, untuk 5 kecamatan yang ada di Pantar," ungkapnya.
Menurut Connie, kendala yang paling sering ditemui di lapangan adalah rendahnya kesadaran membayar pajak.
"Kendala yang kami hadapi selama penagihan adalah rendahnya kesadaran masyarakat membayar pajak. Selain itu ada yang bilang belum punya uang, karena keadaan ekonomi belum pulih pasca Covid-19," kata Connie.
Terkait pajak, Connie mengatakan Pergub Nomor 56 tahun 2023 memberikan keringanan berupa tax amnesty.
"Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 56 Tahun 2023, tentang Pemberian Keringanan Tax Amnesty, maka di Alor kami lakukan sosialisasi dan penertiban. Kami gencar melakukan sosialisasi karena ini menjadi perhatian kita semua," imbuhnya.
Adapun tax amnesty ini berlaku dari tanggal 10 Oktober - 20 Desember 2023 sesuai dengan kategori yang diatur dalam Pergub. (cr19)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.