NTT Memilih

Akademisi di Kupang Tantang Caleg Detail Rekam Jejak ke Publik Saat Kampanye

Dengan begitu, profil dari seorang caleg harus juga disampaikan secara rinci ke masyarakat agar menjadi pertimbangan.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Akademisi di Kupang Tantang Caleg Detail Rekam Jejak ke Publik Saat Kampanye
POS-KUPANG.COM/HO
Akademisi Fisip Unwira Kupang, Dr. Urbanus Ola Hurek

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Akademisi Fisip Unwira Kupang, Dr. Urbanus Ola Hurek menantang para caleg bertutur secara detail rekam jejak ke publik saat kampanye. 

Ia menilai hal itu untuk mewujudkan kualitas demokrasi dalam Pemilu 2024. Latarbelakang caleg, sekalipun telah dipaparkan saat tahapan pendaftaran, namun perlu diketahui lagi oleh publik sewaktu bertemu konstituen. 

"Dalam kaitan meningkatkan demokrasi yang semakin berkualitas melalui pelaksanaan pemilu 2024 mendatang maka mengupayakan agar menghimbau setiap parpol dan caleg agar membuka pula data pribadi ke publik," kata dia, Sabtu 4 November 2023. 

Baginya langkah ini bukan hal yang sulit atau tabuh. Lebih-lebih, model elektoral dari parpol bergeser ke praktik pengenalan individu ketimbang parpol. Hal itu pun terlihat gamblang ketika baliho caleg lebih besar dari parpol. 

Baca juga: NTT Memilih, Penetapan DCT, 444 Caleg Siap Rebut 30 Kursi DPRD Belu

Dengan begitu, profil dari seorang caleg harus juga disampaikan secara rinci ke masyarakat agar menjadi pertimbangan.

Upaya itu memberi pertimbangan lebih lagi bagi pemilih dalam menentukan pilihan. 

"Daftar Bacaleg tetap sudah ditetapkan dan diumumkan KPU. Mestinya caleg-caleg yang diajukan parpol adalah para kader partai yang militan dan berintegritas. Caleg yang tidak berintegritas akan membawa maslah di lembaga wakil rakyat ketika terpilih," ujarnya. 

Dr. Urbanus Hurek menjelaskan, masuknya Bacaleg saat ini salah satu sebabnya adalah regulasi untuk menyaring caleg berintegritas. MA memerintahkan KPU untuk mencabut ketentuan mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai caleg tanpa menunggu masa jeda selama lima tahun yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Baca juga: NTT Memilih, Dua Parpol di Kabupaten Kupang Ganti Caleg

Pencabutan keputusan ini, kata dia, membuka jalan bagi para mantan terpidana korupsi  menjadi caleg. Parpol-parpol yang miskin kader, menurut dia, kemudian membuka pintu bagi para caleg mantan terpidana koruptor ini. 

"Para mantan napi koruptor pun perlu tahu diri. Tahu diri melakukan tindakan tercela, atau rendah tanggungjawab sehingga merugikan negara dan menyengsarakan publik," kata dia.   

"Semestinya para mantan napi koruptor  dan pemerkosa selesai dulu mengintrospeksi diri sehingga dia selesai mengurus dirinya, keluarganya dan berdamai dengan lingkungan dan kerabat luas sebelum melangkah karena publik yang lebih luas, agar jangan menjadi sandungan bagi parpol yg mencalonkan dan  mencederai proses pematangan  demokrasi yang sedang berjalan di ngeri ini," tambah dia. 

Diakomodirnya mantan nara pidana korupsi dan pemerkosa (amoral) oleh parpol, sebut dia, mengindikasikan pula bahwa parpol tersebut belum siap tampil dalam kontestasi pileg terutama mempersiapkan kader.  

Baca juga: NTT Memilih, Jelang Penetapan DCT, KPUD Timor Tengah Selatan Sebut Dua Caleg Tidak Memenuhi Syarat

Fakta menunjukan bahwa para mantan napi korupsi sudah masuk dalam Daftar Caleg Tetap. Untuk itu, Dr. Urbanus Hurek mendorong gerakan masyarakat agar ada penyadaran saat memilih caleg. 

"Sangat dibutukan gerakan masyarakat untuk menyadarkan pemilih agar menjatuhkan pilihan pada caleg yang memiliki integritas tinggi, tak tercela dan berkomitmen kuat memperjuangkan aspirasi masyarakat," jelasnya. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved