Breaking News

NTT Memilih

NTT Memilih, Bawaslu Sikka Ingatkan 16 Parpol Dilarang Lakukan Kampanye

Himbauan sudah kami lakukan dan bawaslu menyurati parpol untuk tidak dilakukan kempanye sebelum masa kempanye

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ARNOLD WELIANTO
KETUA BAWASLU - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka, Florita Idah Djuang, SE saat menggelar media Gathering di Anjo hotel Maumere, Rabu 1 November 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menghimbau kepada 16 partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) untuk tidak berkempanye dari tanggal 4-27 November 2023 mendatang.

Partai diminta mematuhi ketentuan kegiatan sosialisasi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Demikian dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka, Florita Idah Djuang, SE saat menggelar media Gathering di Anjo hotel Maumere, Rabu 1 November 2023.

Dikatakannya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka juga mengimbau semua partai politik mematuhi aturan soal larangan kampanye sebelum masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

Baca juga: NTT Memilih, Jelang Pemilu 2024 Bawaslu Ngada dan Para Jurnalis Intens Diskusi Soal Politik Uang

Dijelaskannya, sebelum masa kampanye dimulai, partai politik hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai. Bentuk kegiatannya terbatas pada dua hal, yakni memesang bendera partai dan menggelar pertemuan terbatas.

"Himbauan sudah kami lakukan dan bawaslu menyurati parpol untuk tidak dilakukan kempanye sebelum masa kempanye," ujarnya

Ia menambahkan, partai politik, baik pengurus maupun anggotanya, dilarang melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang mengandung unsur ajakan memilih dan/atau unsur-unsur kampanye sebelum masa kampanye.

" kemarin kita sudah keluarkan surat himbauan untuk 16 partai politik yang mengikuti pesta demokrasi pemilu 2024," ujarnya

Dijelaskannya, penetapan daftar calon tetap atau DCT DPRD Kabupaten Sikka akan berlangsung pada tanggal 3 November 2023 mendatang.

Sementara itu jedah waktu antara tanggal 4-27 Oktober 2023 sehingga sebagai lembaga pengawas melakukan pencegahan dengan tidak memperbolehkan partai politik untuk berkempanye.

Selain itu, Bawaslu juga masih menunggu titik-titik pemasangan alat peraga kempanye dan jadwal kempanye dari Komisi pemilihan umum Kabupaten Sikka. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved