NTT Memilih
NTT Memilih, Sebanyak 992 Bacaleg NTT Ditetapkan dalam DCT di Delapan Dapil
Berdasarkan berita acara, kami juga sudah siapkan keputusan yang lampirannya terkait nama-nama itu akan diinformasikan ke Publik
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Rosalina Woso
"Proses itu telah kami lakukan tinggal diteruskan ke KPU RI pada tanggal 6 yang akan datamg," ungkapnya.
Dari proses ini tambahnya, KPU NTT mendapatkan informasi bahwa proses yang akan dilakukan sudah berakhir sampai dengan penetapan DCT tinggal menunggu logistik dan tahapan pemilu.
Sementara itu, anggota KPU, Lodowyk Fredrik menyampaikan, KPU NTT telah menyelesaikan rapat pleno yang hasil plenonya berbentuk berita acara.
"Berdasarkan berita acara, kami juga sudah siapkan keputusan yang lampirannya terkait nama-nama itu akan diinformasikan ke Publik," ungkapnya.
"Tetapi masih ada ruang bagi kami bahwa jika ada beberapa alasan kami merubah peraturan itu," tambahnya.
Lodowyk menyebutkan, berdasarkan PKPU No. 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota legislatif, dapat KPU rubah ketika ada yang meninggal dunia atau kalau ada yang tersangkut masalah hukum, pemalsuan dokumen dan keputusan pengadilan,
"Itu bisa kami rubah ketika mencetak surat suara," tutupnya. (cr20)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.