NTT Memilih

NTT Memilih, Sebanyak 992 Bacaleg  NTT Ditetapkan dalam DCT di Delapan Dapil

Berdasarkan berita acara, kami juga sudah siapkan keputusan  yang lampirannya terkait nama-nama itu akan diinformasikan ke Publik

Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
FOTO BERSAMA- Ketua KPU NTT, Thomas Dohu foto bersama para komisioner KPU NTT di Kantor KPU NTT, Jumat 3 November 2023 

"Proses itu telah kami lakukan tinggal diteruskan ke KPU RI pada tanggal 6 yang akan datamg," ungkapnya.

Dari proses ini tambahnya, KPU NTT mendapatkan informasi bahwa proses yang akan dilakukan sudah berakhir sampai dengan penetapan DCT tinggal menunggu logistik dan tahapan pemilu.

Sementara itu, anggota KPU, Lodowyk Fredrik menyampaikan, KPU NTT telah menyelesaikan rapat pleno yang hasil plenonya berbentuk berita acara.

"Berdasarkan berita acara, kami juga sudah siapkan keputusan  yang lampirannya terkait nama-nama itu akan diinformasikan ke Publik," ungkapnya.

"Tetapi masih ada ruang bagi kami bahwa jika ada beberapa alasan kami merubah peraturan itu," tambahnya.

Lodowyk menyebutkan, berdasarkan PKPU No. 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota legislatif, dapat KPU rubah ketika ada yang meninggal dunia atau kalau ada yang tersangkut masalah hukum, pemalsuan dokumen dan keputusan pengadilan,

"Itu bisa kami rubah ketika mencetak surat suara," tutupnya. (cr20)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved