NTT Memilih
NTT Memilih, 3.080 Pemilih Potensial di Kabupaten Belu Rekam E-KTP
bahwa upaya yang telah dilakulan oleh Dispendukcapil diantaranya melakulan upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD Belu secara sah telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap atau DPT tingkat Kabupaten Belu dalam Pemilihan Umum tahun 2024 sebanyak 161.304 pemilih.
Dari hasil penetapan tersebut terdapat 5.137 pemilih potensial yang belum memiliki KTP elektronik. Dari jumlah tersebut sebanyak 3.080 pemilih belum melakukan perekaman E-KTP.
"Setelah kita melakukan verifikasi terhadap data tersebut berdasarkan nama dan NIK terdapat 93 orang yang NIK-nya tidak aktif, 5.044 NIK yang aktif diantaranya yang non Belu 36 orang, 5.008 yang warga Belu. Kemudian dari 5.008 ini nama yang tidak sesuai ada 19 orang, nama yang sesuai 4.989 dengan rincian ada 3.094 yang belum rekam, yang sudah rekam belum cetak 287, yang sudah rekam dan cetak 1.581 dan yang gagal cetak sebanyak 27," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, Hendrikus Manek, ST kepada Pos Kupang. Selasa, 31 Oktober 2023.
Selain itu, Ia juga membeberkan bahwa berdasarkan data semester I tahun 2023, yang memiliki KTP atau wajib E-KTP sebanyak 164.079 orang, yang sudah memiliki ada 148.893 orang artinya ada15.186 yang belum memiliki atau belum merekam E-KTP.
Sementara, terkait pencetakan e-KTP untuk perekaman dalam sehari maksimal 100 keping, termasuk didalamnya perubahan elemen data, atau KTP yang rusak maupun hilang.
"Setiap hari kita melayani itu maksimal 60 hingga 100 perhari yang melakukan perekaman E-KTP baru, dengan menggunakan 2 set alat perekam," tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa terkait Blangko hingga saat ini di Dispendukcapil Belu masih tersedia. "Biasanya kalau sisa 1.000 keping langsung kita ajukan lagi ke Pusat, sehingga stok itu selalu ada. Tinggal kesadaran dari masyarakat yang mau merekam E-KTP, terkadang juga pas ada keperluan baru datang urus," bebernya.
Terhadap hal tersebut, Hendrikus menyampaikan bahwa upaya yang telah dilakulan oleh Dispendukcapil diantaranya melakulan upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP.
Selain itu, ia juga meminta kepada masyarakat untuk lebih berpartisipasi aktif, datang ke Dukcapil untuk melakukan proses perekaman E-KTP. "Kalau semua berkas beres dalam waktu 24 jam KTP bisa langsung diambil," pungkasnya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.