NTT Memilih
NTT Memilih, KPUD Timor Tengah Selatan Sebut Delapan Caleg Diganti
Itu berarti masih ada kemungkinan untuk bisa diganti. Di dalam tahapan itu sampai dengan 4 Desember
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Menjelang pengumuman daftar calon tetap atau DCT, sebanyak 8 caleg di Timor Tengah Selatan diganti oleh Parpolnya.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Timor Tengah Selatan, Matheus Antonius Krivo saat ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Jumat, 3 November 2023.
Disampaikan, sebelum penetapan DCT, ada tahapan pencermatan rancangan DCT yang dilakukan bersama partai politik peserta Pemilu.
"Sebelum penetapan DCT ini ada tahapan pencermatan rancangan DCT yang dilakukan bersama partai politik peserta Pemilu. Dalam tahapan rancangan itu, terdapat 7 partai yang mengajukan pergantian calon. Jumlah calon yang diganti sebanyak 8 orang," ungkapnya.
Baca juga: NTT Memilih, Dua Parpol di Kabupaten Kupang Ganti Caleg
"Kemudian terhadap 8 orang itu, KPU melakukan verifikasi administrasi dan juga klarifikasi dokumen terhadap pihak-pihak yang menerbitkan dokumen persyaratan calon. Hasilnya itu yang akan kita umumkan besok," tambahnya.
Menurut Krivo pihaknya tidak perlu menyebutkan siapa dan dari partai mana 8 caleg yang dimaksud.
"Untuk yang diganti itu kita tidak perlu menyebutkan siapa dan dari partai mana.
Hari ini kita lakukan penetapan sehingga hasilnya kita lihat pada pengumuman. Setelah penetapan ini, ada pengumuman selama 1 hari," ucapnya.
Krivo menjelaskan, pergantian calon tersebut merupakan kewenangan internal Parpol.
"Delapan orang yang diganti itu tentu karena alasan internal dari masing-masing partai. Mereka memiliki pertimbangan-pertimbangan tertentu dan itu kewenangan dari masing-masing partai," katanya.
Dirinya menuturkan, setelah pengumuman DCT tetap terbuka untuk tanggapan publik.
Disampaikan, calon masih dapat diganti dengan beberapa alasan mendasar.
"Kemungkinan DCT masih bisa diganti atau ditukar apabila, ada calon tetap yang meninggal dunia; atau tiba-tiba melakukan tindakan pidana dan berdampak pada keikutsertaan dia. Itu semua akan diproses oleh partai politik dengan rentang waktu yang ada. Dan yang berikut, apabila mungkin ditemukan dokumen palsu dari calon yang ditetapkan. Ini bisa saja berdasarkan temuan atau pengaduan masyarakat dan ada keputusan Incracht dari pengadilan bahwa yang bersangkutan menggunakan dokumen palsu. Itu berarti masih ada kemungkinan untuk bisa diganti. Di dalam tahapan itu sampai dengan 4 Desember," bebernya.
Baca juga: NTT Memilih, KPU Belu Gelar Rakor Finalisasi Jelang Penetapan Daftar Calon Tetap DPRD Belu
Terkait jumlah yang ditetapkan kata Krivo aka dilihat pada pengumuman DCT.
"Soal jumlah yang ditetapkan itu nanti kita dengar pada pengumuman besok," imbuhnya.
"Sejauh ini tidak ada pengaduan-pengaduan lain yang masuk. Hanya ada 1 pengaduan di awal, pasca pengumuman DCS kali lalu dan pada tahapan pencermatan DCT partai sudah menindaklanjuti dengan pergantian," pungkasnya. (din)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.