Korupsi BTS Kominfo

Jaksa Tahan Achsanul Qosasi, Anggota BPK Diduga Terima Uang BTS Kominfo Rp 40 Miliar

Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menahan Anggota BPK, Achsanul Qosasi, Jumat 3 November 2023.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Jaksa penyidik Kejaksaan Agung menahan Anggota BPK Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi BTS Kominfo, Jumat 3 November 2023. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menahan Anggota BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ), Achsanul Qosasi, Jumat 3 November 2023.

Sebelumnya, jaksa telah menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka usa menjalani pemeriksaan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengungkapkan, AQ menerima uang Rp 40 miliar di kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G.

"Tim penyidik Kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," ujar Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta.

Menurut Kuntadi, penyidik Kejagung sudah melakukan pemeriksaan secara intensif terkait keterlibatan Achsanul Qosasi.

Baca juga: Proyek BTS Kominfo Seperti Arisan, Cuma Bagi-bagi Jatah ke Konsorsium

Pada akhirnya, penyidik Kejagung berkesimpulan bahwa mereka memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.

"Dan selanjutnya setelah kami periksa, maka untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tambah Kuntadi.

Adapun, pasal yang diduga dilanggar oleh Qosasi adalah Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 ayat 2 huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU.

Pantauan Kompas.com di Kejagung, Achsanul Qosasi tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda atau pink. Tangan Achsanul Qosasi terlihat diborgol.

Sejumlah penyidik tampak mendampinginya ketika meninggalkan Gedung Bundar Kejagung.

Baca juga: Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang Ditangkap Usai Sidang Korupsi BTS Kominfo

Tak ada satu pun pernyataan yang disampaikan Achsanul Qosasi saat meninggalkan Gedung Bundar.

Achsanul Qosasi pun langsung digelandang masuk ke dalam mobil tahanan Kejagung.

Sebelumnya, Achsanul diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek menara BTS Kominfo, setelah sebelumnya namanya disebut di dalam persidangan.

Sebelum diperiksa, Kejagung telah mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Achsanul Qosasi.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK mengatur bahwa aparat penegak hukum harus mengantongi izin dari presiden untuk memeriksa anggota BPK.

Sebagai informasi, Achsanul Qosasi sudah tiga periode menjabat sebagai anggota BPK RI. Ia terpilih pertama kali untuk periode Oktober 2014- April 2017 sebagai Anggota VII.

Baca juga: Geng Koruptor BTS Kominfo Sering Judi Remi, Main Setelah Jam Kerja

Setelah itu, sejak periode April 2017-Oktober 2019 dan Oktober 2019 sampai sekarang ia menduduki posisi Anggota III BPK RI.

Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai direktur di salah satu bank swasta nasional pada 2004 sebelum terpilih sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.

Saat itu, ia menjabat seabgai Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat sekaligus Wakil Ketua Komisi XI. Kasus BTS 4G Nama Achsanul terseret ketika jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung memeriksa eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, sebagai terdakwa kasus ini.

Kepada Galumbang, jaksa menggali AQ yang sempat disebut dalam percakapan antara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Sidang Korupsi BTS Kominfo, Tenaga Ahli Tak Dilibatkan, Saksi Mirza Akui Terima Uang Ratusan Juta

"Pak Achsanul," jawab Galumbang.

"Achsanul siapa?" kata jaksa lagi.

"Achsanul siapa?" kata jaksa lagi. "Qosasi," timpal Galumbang.

Mendengar jawaban itu, jaksa terus mendalami sosok Achsanul Qosasi yang dimaksud oleh Galumbang.

"Ya siapa? Achsanul Qosasi itu siapa?" kata jaksa melanjutkan.

"Anggota BPK, Pak Jaksa," kata Galumbang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved