Penyelundupan Komodo di Labuan Bajo

Anak Komodo di NTT Dijual Rp 28 Juta Per Ekor

Salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia tersebut dijual ke pembeli di Bali dan Jawa dengan harga antara Rp 20 juta hingga Rp 28 juta per ekor

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
WARTAKOTA/ISTIMEWA
ILUSTRASI - Anak komodo di Kebun Binatang Cathanoga. Adapun di NTT, pelaku penyelundupan anak komodo dari TN Komodo menjual hasil selundupan mereka ke Bali dan Jawa dengan harga Rp 20 juta hingga Rp 28 juta per ekor. 

POS-KUPANG.COM, Kupang - Anak komodo dari Taman Nasional Komodo di Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ternyata kerap dijual ke luar daerah. 

Salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia tersebut dijual ke pembeli di Bali dan Jawa dengan kisaran harga antara Rp 20 juta hingga Rp 28 juta per ekor. 

Adapun upaya penjualan anak komodo dari Taman Nasional Komodo NTT itu berhasil dibongkar petugas pada Senin (30/10/2023) lalu. 

Baca juga: Kronologi Terungkapnya Upaya Penyelundupan Anak Komodo di Labuan Bajo

Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satu ekor anak komodo di Pelabuhan Penyebrangan ASDP Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT pada Senin (30/10/2023) lalu. Para pelaku pun berhasil dibekuk aparat kepolisian. 

Wakapolres Manggarai Barat Kompol Budi Guna Putra menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman, pelaku sudah 5 kali menyelundupkan dan menjual satwa komodo ke luar daerah.

"Kami dalami ternyata pelaku tersebut sudah pernah melakukan penyelundupan satwa yang dilindungi berupa anak komodo ini, sudah pernah menjual sebanyak 5 kali," kata Budi dikutip dari Kompas.com.

Budi mengungkapkan, pelaku kali pertama menjual Komodo pada Juni 2023. Selama Juni, ia menjual sebanyak 2 kali. Kemudian bulan September 2 kali.

"Yang terakhir bulan Oktober yang kita ungkap," jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Penyelundupan 1 Anak Komodo Digagalkan di Labuan Bajo, Pelaku Simpan dalam Tas Ransel

Ia mengatakan, setelah didalami pelaku utama tidak sendirian.

"Jadi ada tiga orang lainnya bertugas untuk mengomunikasikan kepada yang menangkap di Pulau Rinca. Jadi anak komodo ini ditangkap di Pulau Rinca di Kampung Kerora," pungkasnya.

 

Kronologi penangkapan

Tim gabungan berhasil mengungkap kasus penyelundupan seekor anak komodo di Pelabuhan Penyebrangan ASDP Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT pada Senin 30 Oktober 2023.

Adapun kronologinya, pada Senin 30 Oktober 2023, sekitar pukul 08.40 Wita, terduga pelaku berinisial HR (24) menitipkan tas ransel yang berisi komodo ke salah satu sopir truk yang hendak menyebrang ke Sape, Kabupaten Bima, Provinsi NTB. 

Sopir truk tersebut curiga karena isi tas ransel itu terus bergerak-gerak. Karena curiga pria tersebut lantas melaporkan ke pihak berwenang yang sedang bertugas di pelabuhan. 

Di saat bersamaan petugas Badan Karantina Pertanian sedang melakukan pemeriksaan barang bawaan dari truk tersebut.

Tas ransel itu turut diperiksa setelah ada laporan dari sopir truk. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati seekor komodo berukuran kecil dengan kondisi terbungkus kaos kaki. Hewan langkah yang dilindungi itu langsung diamankan, sementara HR yang sebelumnya menitipkan tas ransel kabur.

HR berhasil ditangkap tim buser Polres Manggarai Barat beberapa saat kemudian. 

"Sopir truk curiga karena tas yang dititipkan ini gerak-gerak, ketika dibuka ternyata isinya anak komodo," jelas penanggung jawab Badan Karantina Pertanian wilayah kerja Labuan Bajo, Omi Warsih, Selasa 31 Oktober 2023.

Hewan tersebut dipastikan adalah komodo setelah petugas BBKSDA dan BTNK datang melakukan identifikasi. 

Sementara itu kepala BTNK Hendrikus Rani Siga belum bisa berkomentar lebih jauh perihal kasus tersebut, alasannya karena masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Manggarai Barat. 

"Kami masih menunggu proses penyelidikan pihak kepolisian, nanti kita akan koordinasikan seperti apa. Itu dulu yang bisa saya jawab untuk sementara," kata Hendrikus.

Dia tidak menanggapi pertanyaan lain yang diajukan wartawan. 

Pos Kupang juga sudah berusaha mengkonfirmasi kasus ini ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur, namun belum membuahkan hasil. 

Informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, komodo tersebut diduga diambil para pelaku dari Kampung Kerora, Desa Pasir Panjang, Pulau Rinca. Wilayah itu masuk dalam kawasan TN Komodo.

Polres Manggarai Barat belum memberikan keterangan apapun soal kasus ini. Pantauan di Polres Manggarai Barat, tim buser telah mengamankan 6 pelaku, 1 pelaku berinisial HR (24) warga Kabupaten Buleleng Provinsi Bali, yang berperan sebagai kurir, sementara 5 pelaku lainnya merupakan warga lokal. (uka/ian) 

 

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved