Berita NTT
Cegah Kekerasan Seksual di PT, LLDIKTI XV Sosialisasi Permendikbudristek No 30 Tahun 2021
Prof. Adrianus pun meminta agar siapapun tidak usah takut untuk melaporkan masalah-masalah terkait pelecehan yang dialami.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Oby Lewanmeru
"Laporlah ke pihak Perguruan Tinggi yang bwrsangkutan, lalu jika memang belum memungkinkan, maka lapor ke kami di LLDIKTI XV untuk memastikan masyarakat terbebas, mulai hari ini dan seterusnya," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Humas dan Publikasi LLDIKTI XV sekaligus Tim Satgas PPKS di LLDIKTI XV, Jasinta Florentina menyampaikan, melalui kegiatan kapasistas satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi tahun 2023, mahasiwa tidak perlu takut untuk melaporkan kasus pelecehan yang dialami, karena sudah ada aturan yang mengatur.
"Mahasiswa sebagai korban tidak perlu takut untuk melaporkan kejadian pelecehan yang dialami karena sudah ada payung hukum yang melindungi," ujarnya.
"Dunia kampus harus bebas dari tindakan kekerasan seksual sehingga civitas akademik dapat melakukan aktivitas kegiatannya dengan baik," tambahnya.
Untuk diketahui, LLDIKTI XV juga akan mengkampanyekan tiga dosa besar Pendidikan Plus Anti Narkoba dan Antikorupsi di area CFD El Tari pada Sabtu 28 Oktober 2023.
Kegiatan itu bertujuan agar masyarakat mengetahui tiga dosa besar pendidikan yang harus merdeka adalah intoleransi, anti bullying atau perundungan, dan kekerasan seksual.
Kegiatan ditargetkan sebanyak 500 peserta bahkan lebih. (cr20)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.