Berita NTT

Cegah Kekerasan Seksual di PT, LLDIKTI XV Sosialisasi Permendikbudristek No 30 Tahun 2021

Prof. Adrianus pun meminta agar siapapun tidak usah takut untuk melaporkan masalah-masalah terkait pelecehan yang dialami.

POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
SOSIALISASI- LLDIKTI XV Sosialisasikan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 kepada 58 PTS se-NTT melalui daring dan luring di Hotel Naka, Jumat 27 Oktober 2023 

Laporan Repoeter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Dalam rangka mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (PT) se-NTT, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) XV NTT melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau yang disebut Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Kegiatan itu diikuti secara daring maupun luring oleh 58 Perguruan Tinggi Swasta di NTT yang berlangsung di Hotel Naka Kupang, Jumat 27 Oktober 2023.

Kepala LLDIKTI Wilayah XV, Prof. Dr. Adrianus Amheka, S.T., M.Eng menyampaikan, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut berisikan mengenai Pencegahan, Penanganan kekerasan seksual dalam satuan Pendidikan Perguruan Tinggi.

Sehingga, lanjutnya, kewajiban bagi Perguruan Tinggi untuk harus memastikan tidak ada diskriminasi terhadap warga kampus, mahasiswa, tenaga kampus, dosen, administrasi melakukan penekanan terhadap kekerasan seksual dalam berbagai aspek baik fisik maupun verbal.

Baca juga: Unipa Maumere Pamerkan Mie Coconut dalam LLDIKTI Fair 2023

"Ini penting karena tidak secara reguler. Tetapi, kami masif untuk memastikan kampus terbebas dari kekerasan seperti itu," ujarnya.

Prof. Adrianus menyampaikan, hasil survei dari Kementerian menyatakan, kontribusi kekerasan seksual terhadap degradasi penurunan tingkat lulusan mahasiswa mutu pendidikan tinggi dan manusia berbudaya serta manusia yang berpancasila terdegradasi karena pelecehan yang terjadi.

"Tujuan sesuai peraturan ini yaitu melakukan penyampaian kepada Perguruan Tinggi untuk terbentuknya konkrit aturan atau SOP dan lainnya yang memastikan bahwa Perguruan Tinggi konsisten dan keberlanjutan serta kepastian aspek hukum terhadap korban," ungkapnya.

Selain itu, kata Prof. Adrianus, tujuan lainnya yakni memastikan bahwa Perguruan Tinggi sebagai platform untuk membentuk manusia yang bermartabat setara inklusif, manusiawi sesuai Pancasila.

Baca juga: Miniatur Unipa Maumere dalam Mengelola Ekosistem Pendidikan Tinggi ada di Pameran LLDIKTI Fair

"Harapan strategis kami adalah bisa terbentuknya satgas PPKS yang ada di PT baik itu PTN maupun PTS," pungkasnya.

"Kami juga terus mengadvokasi PT untuk penerapan aspek pelaksanaan. Jadi ada jaminan terhadap gender, terhadap kualitas peraturan implementasi fungsi satgas untuk penanganan kekerasan seksual," tuturnya.

Lebih lanjut, Prof. Adrianus menyampaikan, hal itu dilakukan LLDIKTI XV untuk memantau apakah ada laporan dari mahasiswa atau dosen atau warga diluar kampus yang terlecehkan oleh civitas akademika.

Sebagai Kepala LLDIKTI XV, Prof. Adrianus mengimbau Perguruan Tinggi untuk segera membentuk satgas dan mengaktualisasi satgas tersebut dengan konsisten serta memastikan payung hukum.

"Kami juga monitoring terhadap implementasi Permendikbud ini. Sejauh mana PT betul-betul melaksanakan aksi atau menyampaikan kepada masyarakat bahwa sudah ada satgas atau payung hukum yang melindungi," tandasnya.

Baca juga: Pertama Kali Digelar, UMK Jadi Tuan Rumah Even LLDIKTI XV Fair 2023

Prof. Adrianus pun meminta agar siapapun tidak usah takut untuk melaporkan masalah-masalah terkait pelecehan yang dialami.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved