Berita NTT
Cegah Kekerasan Seksual di PT, LLDIKTI XV Sosialisasi Permendikbudristek No 30 Tahun 2021
Prof. Adrianus pun meminta agar siapapun tidak usah takut untuk melaporkan masalah-masalah terkait pelecehan yang dialami.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Repoeter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Dalam rangka mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (PT) se-NTT, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) XV NTT melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau yang disebut Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Kegiatan itu diikuti secara daring maupun luring oleh 58 Perguruan Tinggi Swasta di NTT yang berlangsung di Hotel Naka Kupang, Jumat 27 Oktober 2023.
Kepala LLDIKTI Wilayah XV, Prof. Dr. Adrianus Amheka, S.T., M.Eng menyampaikan, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut berisikan mengenai Pencegahan, Penanganan kekerasan seksual dalam satuan Pendidikan Perguruan Tinggi.
Sehingga, lanjutnya, kewajiban bagi Perguruan Tinggi untuk harus memastikan tidak ada diskriminasi terhadap warga kampus, mahasiswa, tenaga kampus, dosen, administrasi melakukan penekanan terhadap kekerasan seksual dalam berbagai aspek baik fisik maupun verbal.
Baca juga: Unipa Maumere Pamerkan Mie Coconut dalam LLDIKTI Fair 2023
"Ini penting karena tidak secara reguler. Tetapi, kami masif untuk memastikan kampus terbebas dari kekerasan seperti itu," ujarnya.
Prof. Adrianus menyampaikan, hasil survei dari Kementerian menyatakan, kontribusi kekerasan seksual terhadap degradasi penurunan tingkat lulusan mahasiswa mutu pendidikan tinggi dan manusia berbudaya serta manusia yang berpancasila terdegradasi karena pelecehan yang terjadi.
"Tujuan sesuai peraturan ini yaitu melakukan penyampaian kepada Perguruan Tinggi untuk terbentuknya konkrit aturan atau SOP dan lainnya yang memastikan bahwa Perguruan Tinggi konsisten dan keberlanjutan serta kepastian aspek hukum terhadap korban," ungkapnya.
Selain itu, kata Prof. Adrianus, tujuan lainnya yakni memastikan bahwa Perguruan Tinggi sebagai platform untuk membentuk manusia yang bermartabat setara inklusif, manusiawi sesuai Pancasila.
Baca juga: Miniatur Unipa Maumere dalam Mengelola Ekosistem Pendidikan Tinggi ada di Pameran LLDIKTI Fair
"Harapan strategis kami adalah bisa terbentuknya satgas PPKS yang ada di PT baik itu PTN maupun PTS," pungkasnya.
"Kami juga terus mengadvokasi PT untuk penerapan aspek pelaksanaan. Jadi ada jaminan terhadap gender, terhadap kualitas peraturan implementasi fungsi satgas untuk penanganan kekerasan seksual," tuturnya.
Lebih lanjut, Prof. Adrianus menyampaikan, hal itu dilakukan LLDIKTI XV untuk memantau apakah ada laporan dari mahasiswa atau dosen atau warga diluar kampus yang terlecehkan oleh civitas akademika.
Sebagai Kepala LLDIKTI XV, Prof. Adrianus mengimbau Perguruan Tinggi untuk segera membentuk satgas dan mengaktualisasi satgas tersebut dengan konsisten serta memastikan payung hukum.
"Kami juga monitoring terhadap implementasi Permendikbud ini. Sejauh mana PT betul-betul melaksanakan aksi atau menyampaikan kepada masyarakat bahwa sudah ada satgas atau payung hukum yang melindungi," tandasnya.
Baca juga: Pertama Kali Digelar, UMK Jadi Tuan Rumah Even LLDIKTI XV Fair 2023
Prof. Adrianus pun meminta agar siapapun tidak usah takut untuk melaporkan masalah-masalah terkait pelecehan yang dialami.
"Laporlah ke pihak Perguruan Tinggi yang bwrsangkutan, lalu jika memang belum memungkinkan, maka lapor ke kami di LLDIKTI XV untuk memastikan masyarakat terbebas, mulai hari ini dan seterusnya," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Humas dan Publikasi LLDIKTI XV sekaligus Tim Satgas PPKS di LLDIKTI XV, Jasinta Florentina menyampaikan, melalui kegiatan kapasistas satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi tahun 2023, mahasiwa tidak perlu takut untuk melaporkan kasus pelecehan yang dialami, karena sudah ada aturan yang mengatur.
"Mahasiswa sebagai korban tidak perlu takut untuk melaporkan kejadian pelecehan yang dialami karena sudah ada payung hukum yang melindungi," ujarnya.
"Dunia kampus harus bebas dari tindakan kekerasan seksual sehingga civitas akademik dapat melakukan aktivitas kegiatannya dengan baik," tambahnya.
Untuk diketahui, LLDIKTI XV juga akan mengkampanyekan tiga dosa besar Pendidikan Plus Anti Narkoba dan Antikorupsi di area CFD El Tari pada Sabtu 28 Oktober 2023.
Kegiatan itu bertujuan agar masyarakat mengetahui tiga dosa besar pendidikan yang harus merdeka adalah intoleransi, anti bullying atau perundungan, dan kekerasan seksual.
Kegiatan ditargetkan sebanyak 500 peserta bahkan lebih. (cr20)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.