Berita NTT

Bank NTT Jahit Masa Lalu yang Hilang

Dengan pertimbangan ini, dari 732 peserta yang mengumpulkan naskah lomba, ada 96 masuk dalam penjurian.

Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
KONFERENSI PERS - Konferensi Pers Penjurian Lomba Cerita Rakyat Tempat Wisata di Nusa Tenggara Timur di my Kopi O! pada Selasa, 24 Oktober 2023. 

Divisi Dana Bank NTT menggandeng Dosen Fakultas Pendidikan Bahasa Indonesia Undana Kupang bersepakat untuk mengadakan lomba Cerita Rakyat Tempat Wisata di Nusa Tenggara Timur yang mendapatkan respon dari seluruh NTT bahkan ada beberapa kabupaten yang bupatinya langsung merespon dengan mengeluarkan surat perintah kepada dinas-dinas terkait untuk mengkawal lomba ini.

Hasil lomba Cerita Rakyat Tempat Wisata Nusa Tenggara Timur ini pun akan ditulis dalam tiga bahasa yakni bahasa Indonesia, bahasa daerah setempat di tempat asalnya tempat wisata, dan akan diterjemahkan dalam bahasa Inggris sehingga cerita tentang wisata di NTT bisa dikenal seluruh wisatawan baik lokal maupun interlokal.

Tujuannya, nantinya cerita-cerita ini kan ditempelkan di setiap pintu masuk setiap kabupaten/kota baik di terminal, bandara maupun pelabuhan laut.

Hanya dengan melakukan scan barcode, para wisatawan bisa mengetahui jumlah tempat wisata di NTT, bisa langsung membaca historinya sehingga membuat mereka tergerak untuk mengunjungi tempat wisata tersebut.

Kemudian dengan melakukan scan barcode juga akan mendapatkan informasi terkait akses menuju tempat wisata seperti kendaraan, penginapaan, rumah makan, informasi UMKM dan bisa melakukan pembayaran yang sudah tersedia dalam barcode pembayaran. 

Sehingga dewan juri yang ada di kabupaten itu sendiri terdiri dari orang tua adat, kepala Dinas Pendidikan dan  Kebudayaan yang diperintahkan langsung oleh Bupati setempat.

Selain itu, dalam penulisan ini, sebelum memasukan naskah lomba, para peserta lomba harus menyerahkan cerita kepada pihak yang benar-benar mengetahui kondisi tempat wisata itu sendiri yang bisa dipertanggungjawabkan seperti tua adat.

Jika ceritera sudah diapprove, maka bisa dilakukan penilaian. Jika belum diapprove artinya Tidka akan dinilai untuk mencegah komplenan dari masyarakat tersebut.(dhe)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved