Berita Sumba Timur
PN Waingapu Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Anggota DPRD Tomi Umbu Tomi
pemulihan nama baik Pemohon sebagai anggota DPRD sekaligus saat ini sementara mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Pengadilan Negeri Waingapu mengabulkan sebagian gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Anggota DPRD Tomi Umbu Pura alias Umbu Tomi perihal Prosedur Penetapan Status Tersangka dalam kasus pencurian dosing pump milik PT Muria Sumba Manis (MSM) melawan Kapolri cq. Kapolda NTT cq. Kapolres Sumba Timur cq. Satreskrim Polres Sumba Timur, Senin 23 Oktober 2023.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai penetapan status tersangka terhadap pemohon Tomi Umbu Pura alias Umbu Tomi tidak sah karena tidak sesuai prosedur.
Dalam hal ini Penyidik kepolisian tidak mengantongi surat izin dari Gubernur NTT terkait pemeriksaan Umbu Tomi sebagai tersangka dalam kasus pidana pencurian dosing pump.
Selain itu, Majelis Hakim juga menilai Pihak Termohon telah mengingkari hak imunitas Umbu Tomi sebagai seorang anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur.
Baca juga: Kapolres Sumba Timur Resmi Lantik Tiga Pejabat
Namun demikian, Pihak Termohon dapat kembali menetapkan Pemohon sebagai tersabgka karena status perkaranya bukan Ne Bis In Idem karena yang disengketakan hanya prosedur penetapan tersangka dan tidak menyentuh materi perkara.
Adapun Persidangan Praperadilan dipimpin Hakim Tunggal, Hakim Sismoyo dan dihadiri pihak kuasa hukum Pemohon, Pengacara Adrianus Gabriel, sedangkan Pihak Termohon dari Penyidik Polres Sumba Timur.
Usai persidangan, Kuasa hukum Pemohon, Pengacara Adrianus Gabriel mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan atas putusan majelis hakim yang telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.
Adrianus menambahkan, menurut penilaian hakim bahwa penetapan calon tersangka kurang sempurna dan terkesan tidak ada koordinasi untuk pemenuhan prosedur administrasi.
"Dalam praperadilan, kami tidak mengejar menang atau kalah, namun kami ingin meluruskan prosedur yang tidak sesuai, agar pemohon mendapatkan keadilan hukum dalam perkara yang dialaminya," ungkap Adrianus.
Selain itu, pihaknya sebagai kuasa hukum juga menghendaki pemulihan nama baik Pemohon sebagai anggota DPRD sekaligus saat ini sementara mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif.
"Semenjak Pemohon menyandang status tersangka, banyak opini liar yang berkembang dan memandang Pemohon dari kacamata negatif, sehingga kami berharap melalui praperadilan dapat mengembalikan hak korban seperti sediakala," pintanya.
Terpisah, Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma menghormati dan siap melaksanakan putusan Praperadilan dengan mengembalikan status Pemohon ke posisi semula belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: NTT Memilih, Bawaslu Sumba Timur Launching Kampung Pengawasan Partisipatif
Terkait upaya yang dilakukan oleh Polres Sumba Timur berupa memenuhi prosedur sesuai putusan praperadilan berupa mendapatkan surat izin dari Gubernur NTT untuk melanjutkan penanganan kasus sesuai ketentuan prosedur. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.