Pria di Ende Cabuli Anak

BREAKING NEWS: Cabuli Gadis 12 Tahun di Dalam Masjid, Pria 50 Tahun di Ende Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman, SH kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 24 Oktober 2023 mengatakan, kejadian tersebut bermula bulan September 2023

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/TOMMI MBENU NULANGI
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pencabulan di ruang reskrim Polres Ende, Selasa 24 Oktober 2023. 

"Terhadap tersangka sudah kita lakukan penangkapan pada tanggal 23 Oktober 2023 pada pukul 18:00 wita oleh anggota PPA Satreskrim Polres Ende," ungkapnya.

Kepada penyidik, kata Kadiaman, tersangka HH melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang masih di bawah umur hanya untuk memenuhi hawa nafsunya.

Atas perbuatannya, tegas Kadiaman, dikenakan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perppu Nomor  01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 290 ayat (2) KUHP atau pasal 6 huruf a UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kepada tersangka, diancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara," tegasnya. (tom)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved