Berita Ende
Satreskrim Polres Ende Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan ke JPU
Iptu Kadiaman, SH menyampaikan hal tersebut kepada POS-KUPANG.COM melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat 20 Oktober 2023 siang.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, ENDE - Satreskrim Polres Ende menyerahkan tersangka berinisial PN alias Nus (40) karena melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya berinisial VM (39) hingga meninggal dunia ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, Kamis 19 Oktober 2023.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman, SH menyampaikan hal tersebut kepada POS-KUPANG.COM melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat 20 Oktober 2023 siang.
Ia mengatakan, penyerahan tersangka dilakukan setelah pada 11 Oktober 2023 yang lalu dengan berkas perkara nomor: BP/74/B.10/VIII/2023/ Reskrim tertanggal 29 Agustus 2023, dengan tersangka inisial PN Alias NUS, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.
Baca juga: Mayoritas Fraksi di DPRD Ende Usulkan Nama Agustinus Ngasu Jadi Penjabat Bupati Ende
Karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, maka pada hari Kamis 19 Oktober 2023, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tersebut kepada JPU.
"Jadi selain tersangka kami juga menyerahkan sejumlah barang bukti diantaranya dua batang potongan kayu jenis kayu gamal, satu lembar celana putih bergaris biru, dan satu lembar baju warna ungu," ujarnya.
Kadiaman mengatakan, kasus penganiayaan terhadap korban VM hingga meninggal dunia terjadi pada bulan Agustus 2023 yang lalu di salah satu desa di Kecamatan Lio Timur.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Ende Tangkap Admin Investasi Bodong Arisan Sultan Beromset Rp 3,2 Miliar
Tersangka menganiaya korban menggunakan kedua kepalan tangan dan dengan menggunakan batang kayu secara berulang kali dibagian kepala, wajah, dan kaki, serta tangan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Motifnya karena tersangka PN cemburu terhadap korban yang diduga mempunyai hubungan dengan laki- laki lain (selingkuh)," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka PN diancam dengan pasal 338 KUHP Sub pasal 354 KUHP lebih sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (tom)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.