NTT Memilih
Penyelenggara Pemilu, Parpol dan Polres Rote Ndao Tanda Tangan Pakta Integritas Pemilu Aman
Kapolres Mardiono merinci isi kesepahaman yang tertuang dalam tujuh butir Pakta Integritas yang merupakan komitmen bersama.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Pihak KPU, Bawaslu, dan partai politik (parpol) peserta pemilu, Polres Rote Ndao telah menandatangani kesepahaman bersama yang dituangkan dalam Pakta Integritas Pemilu Aman dan Damai.
Penandatanganan itu dilakukan dalam kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata 2023-2024, di Mapolres Rote Ndao, Selasa, 17 Oktober 2023 lalu.
Hal ini disampaikan Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono kepada awak media pada Sabtu, 21 Oktober 2023 usai acara Pembukaan Musda III MUI Kabupaten Rote Ndao di Aula New Ricky Hotel.
Kapolres Mardiono mengatakan, seluruh pimpinan parpol peserta Pemilu 2024 se-Kabupaten Rote Ndao, Ketua KPU Rote Ndao, Ketua Bawaslu Rote Ndao, dan dirinya selaku Kapolres Rote Ndao secara bersama-sama telah menandatangani Pakta Integritas Pemilu Aman dan Damai di wilayah Kabupaten Rote Ndao pada saat kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata 2023-2024.
Baca juga: Dari 16 Parpol, KPU Rote Ndao Sampaikan Hanya PBB yang Tidak Masukan Perbaikan Bacalegnya
Menurut orang nomor satu di Polres Rote Ndao ini, dengan ditandatanganinya Pakta Integritas, seluruh partai politik dan penyelenggara pemilu dapat menjadikanya sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pemilu yang aman dan damai.
Dirinya juga mengajak seluruh pihak yang menandatangani Pakta Integritas untuk selalu mengkampanyekan Pemilu yang Jujur dan Adil serta bermartabat kepada masyarakat luas khususnya di wilayah Kabupaten Rote Ndao.
Kapolres Mardiono merinci isi kesepahaman yang tertuang dalam tujuh butir Pakta Integritas yang merupakan komitmen bersama.
I. Akan selalu menjaga citra dan kredibilitas Lembaga Komisi Pemilihan Umum melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel, serta objektif untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi, baik di dalam maupun di luar Komisi Pemilihan Umum, sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku jabatan yang diemban dan atau Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Cek Kesiapan Personel Jelang Pemilu 2024, Polres Rote Ndao Gelar Simulasi Ops Mantap Brata
II. Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
III. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
IV. Bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
V. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas.
VI. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas kepada sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten.
VII. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas kepada Polres Rote Ndao atas Pelanggaran yang terjadi. (rio)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.