Berita Nasional
Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir Dipanggil Polisi
Ketua KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) Firli Bahuri mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ketua KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) Firli Bahuri mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dengan alasan ada agenda lain yang tak bisa ditinggalkan, Firli Bahuri meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan ulang.
"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Firli Bahuri melalui keterangan tertulis yang disebarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Namun, penjelasan dalam keterangan dimaksud menggunakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebagai narasumber.
Firli Bahuri sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (20/101) kemarin pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Polisi Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Jumat Besok
Ghufron tidak menjelaskan detail agenda dimaksud. Ia hanya berujar pimpinan KPK menghormati pemanggilan pertama kepada Firli Bahuri tersebut. KPK, terang dia, juga menghormati proses yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
"Hal ini sebagaimana kepatuhan para saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara," kata Ghufron.
Ia mengatakan pimpinan KPK telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," kata Ghufron.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Firli Bahuri.
Baca juga: Polda Metro Jaya akan Periksa Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Dalam surat itu Firli Bahuri beralasan tidak bisa hadir karena sudah ada agenda kedinasan lain yang bertepatan dengan jadwal pemanggilan.
Selain itu Firli Bahuri juga mengaku masih belum menguasai materi penyidikan dalam kasus tersebut sehingga belum bisa hadir.
"Pertimbangan yang kedua, diperlukan waktu untuk saudara FB atau Ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro aja," ucapnya.
Polda Metro Jaya sudah mengirimkan surat pemanggilan ulang untuk Firli Bahuri yang dijadwalkan pada pekan depan. Ade mengatakan penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Firli Bahuri pada Selasa (24/10) pekan depan. Surat panggilan ulang tersebut juga sudah diterima oleh pihak KPK kemarin.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Teken Surat Penangkapan Syahrul Yasin Limpo
"Penyidik telah membuatkan kembali surat panggilan terhadap FB dalam kapasitas Saksi dan untuk surat panggilan ulang tersebut sudah dikirimkan pada hari ini Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 ke Kantor KPK RI. Untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucapnya.
Terkait ketidakhadiran Firli Bahuri dalam pemeriksaan kemarin, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyesali hal itu.
"Seharusnya Firli datang jika merasa benar dan menyampaikan yang sebenarnya dan sejujurnya fakta yang terjadi menurut dia di hadapan penyidik," kata Yudi dalam keterangannya.
Keputusan Firli yang lebih memprioritaskan agenda lain dibanding pemeriksaan dengan penyidik Polda Metro Jaya, kata Yudi, memperlihatkan jika Firli seperti menghambat penyidikan.
"Firli seharusnya memprioritaskan panggilan tersebut bukan kegiatan lain, sebab dia adalah Ketua KPK seharusnya patuh hukum dan jadi teladan baik bukan memperlihatkan sikap yang menghambat upaya penyidikan kasus korupsi berupa dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terkait kasus korupsi di Kementan," jelasnya.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri: Kami Siap dengan Resiko Apapun, Termasuk Jiwa dan Nyawa
Apalagi, kata Yudi, pengumuman jika dia absen dalam pemanggilan disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, bukan Firli sendiri yang menyampaikannya.
"Akibatnya saat ini kita tidak tahu di mana Firli berada. Padahal kesaksian Firli akan membuka kotak pandora bagaimana proses dan kronologis pemerasan yang terjadi," tuturnya.
Di sisi lain, Yudi juga menyinggung alasan ketidakhadiran Firli karena ingin mempelajari materi pemeriksaan dalam kasus tersebut.
"Sebenarnya tidak ada yang perlu dipersiapkan atau dipelajari sebab penyidik sudah memiliki alat bukti dan barang bukti sehingga Firli tinggal menjawab dalam kapasitasnya kali ini yaitu sebagai saksi atas apa yang dia lihat, dengar dan alami sekali secara jujur," jelasnya.
Senada dengan Yudi, Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, M Praswad Nugraha mengingatkan Firli agar jangan hanya pandai memberi pesan antikorupsi tetapi malah menghindari pemeriksaan kasus dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya. Sebagai pimpinan KPK, Firli disebut harus memberi contoh baik untuk mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Kombes Irwan Anwar Akui Pernah Temani Syahrul Yasin Limpo Temui Firli Bahuri
"Jangan hanya berulang kali menyampaikan pesan moralitas dan etika terkait pemberantasan korupsi tetapi malah tidak melaksanakan pesan tersebut serta memilih bersembunyi di balik institusi KPK," ujar Praswad. "Firli Bahuri tidak boleh hanya bisa mengumbar kata," sambungnya.
Ia mengatakan Firli harus bersikap kesatria memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Praswad pun menyindir akan memberikan hadiah berupa raket bulu tangkis jika Firli memenuhi panggilan polisi.
"Apabila Firli berani datang ke kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi, maka IM57+ Institute akan sangat mengapresiasi tindakan kesatria itu dengan menghadiahkan raket bulu tangkis dan tiga potong jagung rebus sebagai hadiah," ucapnya.
Praswad turut mengkritik penggunaan lembaga KPK terkait kepentingan pribadi Firli. Hal ini terkait dengan keterangan pers seputar permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang disebarluaskan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Namun, penjelasan dalam keterangan dimaksud menggunakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebagai narasumber. "KPK sebagai institusi penegak hukum tidak boleh menjadi tameng bagi terlapor dugaan tindak pidana korupsi," katanya.
Baca juga: Firli Bahuri Angkat Bicara, Sebut Pemeriksaan Menteri Pertanian Murni Proses Hukum
Polisi sebelumnya secara maraton telah memeriksa 45 saksi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Puluhan saksi itu diperiksa penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 9 Oktober hingga Rabu (18/10).
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik, di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Gedung Promoter," kata Ade.
Para saksi yang telah dimintai keterangan ini di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian hingga Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo.
Tak hanya itu, penyidik Polda Metro juga sudah memeriksa dua eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan M. Jasin, dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli. (tribun network/abd/ham/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.