Berita Lembata

Bawaslu Lembata Gelar Rakor untuk Wujudkan Data Pemilih Akurat

Elias menjelaskan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap berdasarkan kategori generasi, kategori difabel dan pelayanan KPU jelang Pemilu serentak 2024.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
RAKOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lembata menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Tetap Berkelanjutan dalam rangka mewujudkan data pemilih yang akurat. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lembata menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Tetap Berkelanjutan dalam rangka mewujudkan data pemilih yang akurat. 

Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 18 Agustus 2023 dan bertempat di Hotel Olympic, Lewoleba. 

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Lembata, Thomas Febry Bayo Ala mengatakan, Pengawas Pemilu wajib melakukan pengawasan secara melekat  sesuai dengan regulasi.

"Selain itu penting juga membangun koordinasi bersama seluruh stakeholder dalam pengawasan pemilu di setiap tahapan sehingga melalui Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Tetap Berkelanjutan dapat mewujudkan data pemilih yang akurat dan komprehensif," ucap Febry yang didampingi Anggota Bawaslu Lembata yaitu Fransiskus Xaverius Pole dan Muhammad Rifai.

Baca juga: Kalapas Lembata Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Pengamanan Pemilu 2024 di Polres Lembata

Rakor ini dihadiri oleh Ketua Partai Politik se-Kabupaten Lembata, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lembata, Kepolisian Resor Lembata, Kejaksaan Negeri Lembata, Lembaga Pemasyarakatan Lembata.

Selain itu, ada pula Forum Difabel Kabupaten Lembata, Panwaslu se-Kabupaten Lembata, Panitia Pemilihan Kecamatan se- Kabupaten Lembata dan Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif. 

Ketua KPU Kabupaten Lembata, Elias Keluli Making sebagai Narasumber dalam Rakor ini mempresentasikan materi terkait Pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Secara utuh, Elias menjelaskan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap berdasarkan kategori generasi, kategori difabel dan pelayanan KPU jelang Pemilu serentak 2024.

"Jumlah Pemilih sebanyak 104.542 yang terdiri dari laki- laki 49,118 dan Perempuan 55,424," ungkapnya. 

Rekapitulasi DPTb, DPK dan data pemilih TMS Kabupaten Lembata per 17 Oktober 2023 terdiri dari Pemilih Pindah Masuk sebanyak 73 orang, Pindah Keluar sebanyak 37 orang dan Daftar Pemilih Khusus sebanyak 45 orang, 

"Sementara itu jumlah pemilih TMS dalam kategori meninggal berjumlah 219 orang," jelasnya.

Selain itu Elias juga menjelaskan tentang persyaratan yang harus dipenuhi jika pindah memilih. Ia pun mengingatkan pemilih untuk mengurus dokumen selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara berlangsung. 

Menurut Elias, pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota atau PPK, PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan.

Dengan demikian jajaran KPU akan memverifikasi dokumen pendukung dan bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.

Baca juga: Santri Ganjar Bersama Warga Bangun Ruang Kelas yang Sehat Bagi Siswa MTs An Nur di Lembata

Elias mengharapkan agar masyarakat yang mengalami kesulitan dalam hal data pemilih agar bisa berkonsultasi Di KPU ataupun melalui jajaran KPU. Selain itu juga bisa mengakses secara online.

"Untuk mengecek apakah nama sudah terdaftar sebagai pemilih bisa mengakses portal KPU secara online dengan mengklik cek DPT online dengan memasukan nomor NIK," urainya.

Lanjut Elias, KPU juga melakukan Gerakan ramah difabel. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemilih difabel yang berjumlah 1.587di Lembata dapat diidentifikasi dan menggunakan hak suaranya. 

Selain itu Elias Keluli Making mengatakan bahwa langkah strategis KPU untuk melindungi data pemilih yaitu tetap menginventarisir pemilih khusus yang ada di Lapas dan Pondok Pesantren.

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lembata, Siprianus Suya yang juga hadir sebagai narasumber mengatakan, penting untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar mengurus dokumen kependudukan.

"Bukan semata untuk kepentingan politik tetapi untuk kepentingan pribadi setiap orang," tegasnya. 

Lanjut Siprianus, berdasarkan pemutakhiran data semester 1 per tanggal 30 Juni 2023 tercatat jumlah penduduk Kabupaten Lembata wajib memiliki KTP Elektronik sebanyak 5.261 jiwa yang tersebar di 9 Kecamatan.

Selain itu Dukcapil mencatat data dapodik jumlah pemilih potensial 4.025 jiwa yang masih bersekolah. Menurut Suprianus, hal ini akan menimbulkan potensi kerawanan. 

Menanggapi situasi ini, Dukcapil Lembata terus bekerja untuk bisa mengeliminir agar melakukan perekaman E-KTP by name by address. 

Dukcapil akan terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan sekolah untuk melakukan pelayanan baik secara langsung maupun tidak langsung.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved