Berita NTT
Kontribusi Pertanian Diperkirakan Turun Triwulan III-2023, Perlu Intervensi dan Antisipasi Pemda NTT
belanja TKD untuk mendukung sektor unggulan pertanian dan perikanan tersebut juga telah diselaraskan dengan alokasi anggaran
Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Rosalina Woso
Pemanfaatan dari alokasi anggaran Dana Desa tersebut pada tahun 2023 antara lain untuk pengadaan 69 ribu unit alat produksi dan pengolahan pertanian dengan nilai mencapai Rp57,61 miliar serta untuk pengadaan 20 ribu unit alat produksi dan pengolahan peternakan dengan nilai sebesar Rp41,23 miliar.
Upaya pengembangan lapangan usaha pertanian dan perikanan khususnya subsektor nelayan dan pembudidayaan ikan juga mendapatkan dukungan alokasi belanja pemerintah yang berasal dari satuan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pada tahun 2023 terdapat alokasi belanja sebesar Rp43,48 miliar untuk pencapaian beberapa output seperti Pelabuhan Perikanan UPT Daerah yang ditingkatkan fasilitasnya untuk mendukung penangkapan ikan terukur, bidang tanah nelayan yang diidentifikasi untuk difasilitasi sertifikatnya, prasarana pemulihan sumber daya ikan berkelanjutan yang dibangun, usaha perikanan yang menerapkan quality assurance sesuai standar, serta unit usaha perikanan yang memenuhi standar dan menerapkan Biosecurity.
Untuk dukungan dari belanja TKD, pada tahun 2023 terdapat alokasi DAK Fisik bidang kelautan dan perikanan dengan alokasi Rp39,94 miliar dan bidang transportasi perairan dengan alokasi Rp96,89 miliar, yang dimanfaatkan salah satunya untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan/rehabilitasi sarana dan perikanan dan rehabilitasi fasilitas pelabuhan.
Selain DAK Fisik, terdapat alokasi Dana Desa pendukung sektor subsektor perikanan yang hingga akhir triwulan | 2023 telah disalurkan anggaran sebesar Rp16 miliar untuk 12 output yang diharapkan akan membantu nelayan dalam penyediaan fasilitas dan pengembangan usaha.
Ketersediaan alokasi anggaran belanja melalui belanja pemerintah pusat dan belanja TKD untuk mendukung sektor unggulan pertanian dan perikanan tersebut juga telah diselaraskan dengan alokasi anggaran pemerintah daerah pada dinas atau OPD yang terkait dengan sektor pertanian dan perikanan.
Terdapat alokasi pagu belanja daerah sebesar Rp81,503 miliar pada tahun 2023 yang tersebar pada 3 dinas perangkat daerah yang berhubungan dengan lapangan usaha pertanian, perikanan, dan subsektor peternakan.
Alokasi anggaran pemerintah daerah tersebut digunakan untuk pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Pangan, Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian, dan Urusan Pemerintahan.(dhe)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.