Seleksi CPNS 2023

Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2023,Simak Rincian TWK, TIU dan TKP

Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2023, Berikut Rincian Nilai Ambang Batas TWK, TIU dan TKP

Editor: Adiana Ahmad
TRIBUN / HERUDIN
Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas CPNS 2023/ Ilustrasi tes CPNS - Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas atau passing grade SKD CPNS 2023, Ini Rincian Nilai TWK, TIU dan TKP 

POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS 2023 telah memasuki masa sanggah. Masa sanggah dimulai hari ini, 19 Oktober hingga 21 Oktober. Setelah masa sanggah, tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi dasar ( SKD ).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN- RB) telah menetapkan Nilai Ambang Batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) pada seleksi CPNS 2023.

Simak Rincian Nilai Ambang Batas TWK, Nilai Ambang Batas TIU dan Nilai Ambang Batas TKP.

Sesuai Jadwal Seleksi CPNS 2023, pelaksanaan ujian SKD CPNS 2023 dimulai 9 November sampai 18 November 2023.

Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id, Simak Ketentuanya

Seperti tahun sebelumnya, soal tes SKD CPNS 2023 terbagi menjadi tiga, yakni Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK ), Tes Intelegensia Umum ( TIU ), dan Tes Karakteristik Pribadi ( TKP ).

Pemberlakuan Nilai Ambang Batas atau passing grade CPNS 2023 tidak hanya pelamar umum, namun juga pada pelamar jalur khusus.

Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550.

Baca juga: Masa Sanggah CPNS 2023 dan PPPK Dibuka Hari Ini, Simak Ketentuannya dan Cara Ajukan Sanggah

Berikut rinciannya.

- Untuk Nilai Ambang Batas  ditentukan 65 dari 30 soal 

Nilai Ambang Batas TIU 80 dengan 35 butir soal 

- Nilai Ambang Batas TKP 166 dari 45 soal 

Materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5. Namun jika salah atau tidak menjawab, akan bernilai nol.

Sedangkan materi TKP, jawaban benar bobot nilainya paling rendah yakni 1, dan paling tinggi 5. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.

“SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit,” demikian tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.

Baca juga: Begini Cara Menggugat Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 Jika Anda Dinyatakan Tidak Meenuhi Syarat

Dinyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar Jalur Khusus.

Jalur Khusus ini berlaku untuk lulusan terbaik atau cum laude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua.

Seleksi untuk penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi kebutuhan khusus dilaksanakan dengan durasi 130 menit.

Ditetapkan Nilai Ambang Batas bagi peserta cum laude dan diaspora memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 311. Sementara nilai TIU paling rendah sebesar 85.

Sementara peserta penyandang disabilitas nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dan nilai TIU paling rendah yakni 60.

Dalam seleksi ini, pemerintah juga memberi perhatian khusus bagi putra-putri asli Papua.

Penetapan nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 bagi peserta asli Papua, nilai kumulatif SKD terendahnya adalah 286, dan nilai TIU paling rendah 60.

Pada Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tertulis bahwa nilai SKD yang diperoleh peserta CPNS 2023 berlaku sampai seleksi pengadaan CPNS satu periode berikutnya.

Namun, jika peserta mengikuti tes SKD periode berikutnya, maka nilai SKD pada periode sebelumnya tidak berlaku.

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan tidak akan ada celah kecurangan pada seleksi CASN. Tidak bisa ada peserta titipan, joki, atau jenis kecurangan lainnya.

Nilai SKD bisa diketahui secara real-time dengan Computer Assisted Test (CAT).

“Kami mengimbau peserta untuk menyiapkan diri dengan baik. Dan kami ingatkan bahwa seleksi ini akuntabel, transparan, dan menutup celah adanya calo, atau kecurangan lainnya,” tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) Abdullah Azwar Anas.

Baca juga: Syarat Ajukan Sanggah Jika Tak Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2023,Begini Cara Mengajukan Sanggahan

Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2023

1. Pengumuman Seleksi, 19 September s.d. 3 Oktober

2. Pendaftaran Seleksi, 20 September s.d. 11 Oktober

3. Seleksi Administrasi, 20 September s.d. 14 Oktober 

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, 15 s.d. 18 Oktober

5. Masa Sanggah, 19 s.d. 21 Oktober 

6. Jawab Sanggah, 19 s.d. 23 Oktober 

7. Pengumuman Pasca Sanggah, 22 s.d. 28 Oktober 

8. Penarikan data final, 29 s.d. 31 Oktober

9. Penjadwalan SKD CPNS 1 s.d. 4 November

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS, 5 s.d. 8 November

11. Pelaksanaan SKD CPNS 9 s.d. 18 November

12. Pengolahan Nilai SKD CPNS, 16 s.d. 19 November 

13. Pengumuman Hasil SKD CPNS, 20 s.d. 22 November

14. Masa Sanggah, 23 s.d. 25 November

15. Jawab Sanggah, 23 s.d. 27 November 

16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah, 26 s.d. 30 November

17. Pengumuman Pasca Sanggah, 27 November s.d. 2 Desember 

18. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT, 3 s.d. 22 Desember

Jadwal seleksi PPPK 2023 sebagai berikut:

1. Pengumuman Seleksi, 19 September s.d. 3 Oktober

2. Pendaftaran Seleksi, 20 September s.d. 11 Oktober 

3. Seleksi Administrasi, 20 September s.d. 14 Oktober 

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, 15 s.d. 18 Oktober 

5. Masa Sanggah, 19 s.d. 21 Oktober 

6. Jawab Sanggah, 19 s.d. 23 Oktober

7. Pengumuman Pasca Sanggah, 22 s.d. 28 Oktober

8. Penarikan data final, 29 s.d. 31 Oktober

9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi, 1 s.d. 4 November

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi, 5 s.d. 8 November

11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi, 10 November s.d. 4 Desember

12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, 15 November s.d. 6 Desember

13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi, 30 November s.d. 9 Desember

14. Pengumuman Kelulusan, 6 s.d. 15 Desember

15. Pengisian DRH NI PPPK, 16 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2024 

16. Usul Penetapan NI PPPK, 15 Januari s.d. 13 Februari 2024. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved