Dugaan Korupsi Puskesmas Paga
IR dan YBL, Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga Dititip di Rutan Maumere
kedua tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Paga, IR dan YB yang baru saja di tetapkan sebagai tersangka
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - IR dan YBL, dua tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Paga dititip Kejaksaan Negeri Sikka di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas II B Maumere.
Keduanya dibawa dari Kantor Kejaksaan Negeri Sikka ke Rutan Kelas II B Maumere dengan menggunakan mobil tahanan Kejakasaan Negeri Sikka, Rabu, 18 Oktober 2023 sekira pukul 18.50 Wita.
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Maumere, Anton Semuki kepada TribunFlores.Com, membenarkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Paga di titip di Rutan Kelas II B Maumere.
Dikatakan Anton, keduanya akan menjalani masa pengenalan lingkungan Rutan selama satu minggu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Angin Puting Beliung Terjang Sikka, 3 Rumah Warga Rusak
"Keduanya kita gabung dengan tahanan lain di satu blok dikarantina," jelas Anton Semuki.
Saat masuk ke Rutan, lanjut Anton, kedua tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Paga, IR dan YB yang baru saja di tetapkan sebagai tersangka, Rabu, 18 Oktober 2023 diterima seperti biasa dan dilakukan pemeriksaan fisik dan administrasi.
"Kita penerimaan seperti standar biasa, cek fisiknya, cek administrasinya baru kita terima," ujar Anton.
Saat cek fisik di Rutan Kelas II B Maumere, kata Anton, keduanya dalam keadaan sehat.
IR dan YBL akan menjalani masa tahanan selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.