Dugaan Korupsi Puskesmas Paga
Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga Menangis Saat Naik Mobil Tahanan Kejari Sikka
Saat hendak naik ke atas mobil tahanan, YBL sempat menangis tersedu dan memeluk salah satu kerabatnya yang berdiri di depan lobi Kantor Kejari Sikka.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - YBL, selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pembangunan Puskesmas Paga, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka menangis saat hendak naik ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sikka, Rabu, 18 Oktober 2023 malam.
Sedangkan IR yang sudah lebih dulu dibawa keluar dari dalam Kantor Kejaksaan Negeri Sikka oleh petugas, tampak tenang saat naik ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sikka yang parkir di lobi kantor itu.
YBL dan IR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Paga, Rabu, 18 Oktober 2023 sore setelah menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan dan pendalaman penyidikan berdasarkan hasil ekspose yang telah diperoleh bukti permulaan sejak Rabu, 18 Oktober 2023 pagi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Sikka Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskemas Paga
YBL yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Sikka itu, keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Sikka dengan mengenakan rompi pink dan dikawal ketat petugas Kejaksaan Negeri Sikka dan anggota Polres Sikka.
Saat hendak naik ke atas mobil tahanan, YBL sempat menangis tersedu dan memeluk salah satu kerabatnya yang berdiri di depan lobi Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
Selain wartawan, aparat keamanan dari TNI/Polri dan pegawai Kejaksaan Negeri Sikka, tampak puluhan masyarakat juga menonton kedua tersangka tersebut naik ke mobil tahanan.
Baca juga: Laka Lantas di Desa Paga Sikka, Sudah Ditangani Satlantas Polres Sikka
Dalam keterangan resminya usai penetapan kedua tersangka, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka, Rezki, menjelaskan, IR diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan/spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak yang menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp. 471.396.878 dan tidak membayar denda keterlambatan pekerjaan sesuai ketentuan perhitungan penetapan denda keterlambatan dalam kontrak.
Denda keterlambatan pekerjaan yang seharusnya dibayar sebesar Rp 1.491.885.582. Atas kesalahan/kekeliruan pengenaan perhitungan denda keterlambatan kepada IR selaku kuasa Direktur CV Kasih Murni (penyedia) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.491.885.582
Baca juga: BREAKING NEWS: Laka Lantas di Paga Sikka, Satu Orang Meninggal Dunia
Sedangkan YBL selaku PPK pembangunan Puskesmas Paga, diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan/spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp. 471.396.878 dan telah menetapkan denda keterlambatan pekerjaan tidak sesuai dengan perhitungan pengenaan denda keterlambatan dalam kontrak yang seharusnya denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 1.491.985.582.
Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh PPK YBL dan penyedia IR selaku kuasa Direktur CV Kasih Murni akibat pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 1.963.282.460. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.