Dugaan Korupsi Puskesmas Paga

Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga Menangis Saat Naik Mobil Tahanan Kejari Sikka

Saat hendak naik ke atas mobil tahanan, YBL sempat menangis tersedu dan memeluk salah satu kerabatnya yang berdiri di depan lobi Kantor Kejari Sikka.

|
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
NAIK MOBIL- Dua tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Paga, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka saat naik ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sikka, Rabu, 18 Oktober 2023 malam. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - YBL, selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pembangunan Puskesmas Paga, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka menangis saat hendak naik ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sikka, Rabu, 18 Oktober 2023 malam. 

Sedangkan IR yang sudah lebih dulu dibawa keluar dari dalam Kantor Kejaksaan Negeri Sikka oleh petugas, tampak tenang saat naik ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sikka yang parkir di lobi kantor itu. 

YBL dan IR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Paga, Rabu, 18 Oktober 2023 sore setelah menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan dan pendalaman penyidikan berdasarkan hasil ekspose yang telah diperoleh bukti permulaan sejak Rabu, 18 Oktober 2023 pagi. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Sikka Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskemas Paga

YBL yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Sikka itu, keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Sikka dengan mengenakan rompi pink dan dikawal ketat petugas Kejaksaan Negeri Sikka dan anggota Polres Sikka. 

Saat hendak naik ke atas mobil tahanan, YBL sempat menangis tersedu dan memeluk salah satu kerabatnya yang berdiri di depan lobi Kantor Kejaksaan Negeri Sikka

Selain wartawan, aparat keamanan dari TNI/Polri dan pegawai Kejaksaan Negeri Sikka, tampak puluhan masyarakat juga menonton kedua tersangka tersebut naik ke mobil tahanan. 

Baca juga: Laka Lantas di Desa Paga Sikka, Sudah Ditangani Satlantas Polres Sikka

Dalam keterangan resminya usai penetapan kedua tersangka, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka, Rezki, menjelaskan, IR diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan/spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak yang menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp. 471.396.878 dan tidak membayar denda keterlambatan pekerjaan sesuai ketentuan perhitungan penetapan denda keterlambatan dalam kontrak.

Denda keterlambatan pekerjaan yang seharusnya dibayar sebesar Rp 1.491.885.582. Atas kesalahan/kekeliruan pengenaan perhitungan denda keterlambatan kepada IR selaku kuasa Direktur CV Kasih Murni (penyedia) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.491.885.582

Baca juga: BREAKING NEWS: Laka Lantas di Paga Sikka, Satu Orang Meninggal Dunia

Sedangkan YBL selaku PPK pembangunan Puskesmas Paga, diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan/spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp. 471.396.878 dan telah menetapkan denda keterlambatan pekerjaan tidak sesuai dengan perhitungan pengenaan denda keterlambatan dalam kontrak yang seharusnya denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 1.491.985.582. 

Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh PPK YBL dan penyedia IR selaku kuasa Direktur CV Kasih Murni akibat pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 1.963.282.460. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved