Pilpres 2024

Jalan Gibran Rakabuming Menuju Cawapres, Berteduh di Pohon Beringin

Isu itu berhembus menyusul nama Gibran Rakabuming bakal maju sebagai Cawapres pendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM
Kolase foto Presiden Jokowi bersama Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangareb. Gibran disebut-sebut sebagai Cawapres Prabowo Subianto, sementara Kaesang saat ini menjabat Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

"Golkar membuka pintu untuk semua orang kok, enggak cuma Gibran, siapa saja juga boleh bergabung gitu lho," kata Mekeng saat dihubungi, Selasa.

Terkait isu Gibran akan bergabung dengan Golkar, Mekeng menyebut sejauh ini dirinya belum mengetahui.

"Ya saya tahunya cuma dari media saja isunya. Saya enggak tahu media dapat darimana saya enggak tahu," ujarnya.

Namun, dia menyebut seandainya Gibran akan bergabung maka DPP Golkar harus melakukan rapat.

Baca juga: Prabowo Bidik Gibran Rakabuming Jadi Cawapres

"Ya kita belum, kita belum rapat kan. Mestinya dirapatkan nanti, meski disampaikan," ucap Mekeng.

Mekeng menjelaskan Golkar menerima siapa pun ingin bergabung sepanjang visi-misinya dan ideologi sama.

"Mau siapa saja lah, yang penting visi-misinya sama, ideologinya sama gitu lho," ungkapnya.

Kabar Gibran akan bergabung Golkar mengemuka setelah digadang-gadang menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Terlebih, MK mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota.

Artinya, melalui dikabulkannya gugatan tersebut maka tak ada lagi hambatan Gibran untuk maju sebagai cawapres.

Politisi Partai Golkar, Nusron Wahid, mengatakan bahwa keputusan MK yang mengabulkan gugatan soal kepala daerah berpengalaman di bawah 40 tahun bisa maju di Pilpres bukan hanya untuk Gibran Rakabuming Raka.

"Memang kepala daerah yang usia di bawah 40 tahun hanya Gibran? Masih banyak gubernur, wagub, bupati, wabup, wali kota dan wakil wali kota yang usia di bawah 40 tahun," kata Nusron, Selasa.

Baca juga: Giring dan Grace Minta Maaf Soal Insiden Jaket PSI ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming 

Dia mengatakan bahwa semua kepala daerah muda di bawah 40 tahun mendapatkan kesempatan yang sama pasca putusan tersebut.

Selain itu, dia menilai putusan MK dapat menjadi inspirasi bagi anak muda Indonesia yang mempunyai prestasi dan bakat yang bagus.

"Sebab kalau sudah menjadi pejabat publik seperti gubernur, bupati atau wali kota, kalau punya prestasi bagus, bisa dicalonkan menjadi pemimpin nasional. Ini insentif positif bagi generasi muda Indonesia," tegasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved