Berita NTT
Hakim MK Asal NTT Setujui Usulan Capres - Cawapres Pernah Kepala Daerah
berbagai pertentangan dilakukan yang menilai hakim melanggar prosedur dengan menambah klausal pasal tersebut.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Hakim di Mahkamah Konstitusi atau MK belakangan ini tengah disoroti pasca putusan dari gugatan pendaftaran batas minimal usia capres - cawapres dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun.
Putusan hakim MK, Senin 16 Oktober 2023, hakim memutuskan usia minimal tetap 40 tahun. Akan tetapi, dibolehkan bagi warga negara yang pernah menjabat sebagai kepala daerah, sekalipun orang itu berusia di bawah 40 tahun.
Sidang putusan terhadap gugatan dari berbagai pihak itu melibatkan 9 hakim yang dipimpin Anwar Usman sebagai hakim ketua. Para hakim terbelah dalam tiga pendapat yakni menyetujui, berbeda pendapat dan setuju dengan alasan lain.
Dikutip dari tayangan YouTube Mahkamah Konstitusi RI, terdapat dua hakim yang memiliki alasan berbeda atau concurring opinion tapi menyetujui gugatan itu, yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Enny Nurbaningsih.
Dirangkum dari berbagai informasi, Daniel Foekh merupakan orang pertama dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjabat sebagai hakim konstitusi sejak MK berdiri.
Baca juga: Bawaslu NTT Sebut Kabupaten Manggarai Rawan Hoax di Pemilu
Menurut Daniel ketika sidang itu, usia capres atau cawapres tetap paling rendah 40 tahun. Dia tidak setuju atau menolak usia capres-cawapres menjadi 30.
Namun begitu, capres-cawapres tetap bisa berasal dari sosok yang pernah menjabat kepala daerah. Daniel Foekh memberi catatan bahwa kepala daerah yang dia maksud berada di tingkat provinsi atau setara dengan gubernur.
"Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, saya berpendapat Pasal 169 huruf q UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi'," kata Daniel Foekh.
Daniel Foekh juga memberitahu berbagai negara yang mana memiliki aturan batas usia capres-cawapres dari 30 tahun, 35 tahun, 40 tahun dan 45 tahun.
Dalam laman resmi MK RI diketahui pria bernama Daniel Yusmic Pancastaki Foekh ini terpilih sebagai Hakim MK pada Juli 2020 lalu dengan masa jabatan hingga 2025. Ia dipilih langsung Presiden Joko Widodo menggantikan I Dewa Gede Palguna.
Daniel Foekh merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya. Anak kelima dari tujuh bersaudara ini punya 2 ijazah SD karena mengulang sekolah atas kemauan ayahnya.
Mulanya ia menamatkan sekolah di Kefamenanu, Timor Tengah Utara tapi kemudian bersekolah lagi di Kota Kupang, Ibukota Provinsi NTT.
Ayahnya tidak mau nilai Daniel buruk sehingga berimbas pada kesempatan menjadi seorang guru. Niat ayahnya itu justru berbeda dengan cita-cita Daniel Foekh, yang ingin bergelut ke ilmu hukum.
Pada akhirnya, pria kelahiran Kupang 15 Desember 1964 ini menempuh pendidikan hukum sekalipun tak disetujui ayahnya. Ia mengambil pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Negeri Nusa Cendana (Undana) Kupang.
Sejak 1985 Daniel Foekh menjadi mahasiswa dan aktif dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kupang hingga lulus pada 1990.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terbit membuatnya terjun ke hukum tata negara.
Baca juga: PWI NTT dan Pj Gubernur Ody Kalake Diskusikan Soal Kompetensi Wartawan Hingga Indeks Kebebasan Pers
Pada 1991 dia coba mengikuti tes wartawan professional di Yogyakarta namun tidak lolos. Ia lalu merantau ke Jakarta dengan tabungan dari sisa beasiswanya.
Daniel kemudian bekerja di sebuah perusahaan dan aktif mengikuti berbagai penataran yang ditugaskan GMKI dan membuatnya makin mengenal Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tinggal Ika.
Daniel Foekh selanjutnya menjalani pendidikan Strata dua Ilmu Hukum di Program Pascasarjana Universitas Indonesia pada 1995.
Kuliahnya berlangsung saat krisis moneter dan memasuki reformasi pada 1998. Pembimbing tesisnya adalah Prof. Jimly Asshiddiqie yang juga merupakan Asisten Kesra Wakil Presiden.
Daniel sempat mendapat kesempatan dan tawaran menjadi hakim saat hendak menyelesaikan pendidikan S3 sejak 2005 sampai 2010 namun selalu ditolak dengan beberapa pertimbangan.
Pada 2019 ia mengiyakan dorongan sang istri dan saudaranya untuk mendaftar pembukaan seleksi hakim MK. Dengan makalah 15 halaman berjudul 'MK Yang Ideal' Daniel pun mendaftarkan diri dan akhirnya menjadi hakim konstitusi mewakili unsur presiden.
Daniel Foekh sendiri ingin mengubah sistem hukum tata negara darurat Indonesia yang semula merupakan hukum tata negara darurat subjektif menjadi hukum tata negara darurat objektif.
Daniel Foekh menginginkan MK memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan kegentingan yang memaksa dalam Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Perpu).
Menurut Daniel sebaiknya MK tidak menguji Perpu-nya, tetapi persyaratan ‘kegentingan yang memaksa’.
Dalam sidang persyaratan pendaftaran capres-cawapres itu terdapat empat hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Empat hakim ini yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Selepas keputusan MK itu, berbagai pertentangan dilakukan yang menilai hakim melanggar prosedur dengan menambah klausal pasal tersebut. Sebab, dinilai sarat kepentingan dan punya potensi kontroversial berkepanjangan.
Adapun putusan yang dimaksud adalah putusan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dikabulkan sebagian pada Senin, 16 Oktober 2023.
Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. Dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.