Pemilu 2024
18 Parpol Di Belu Gaungkan Ikrar Damai Pemilu 2024
Ketua DPC Partai Garuda Kabupaten Belu, Apolinario da Silva, SH didaulat memimpin pembacaan ikrar deklarasi damai tersebut.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Sebanyak 18 partai politik (Porpol) di Kabupaten Belu melakukan ikrar damai menyongsong pemilu 2024 yang aman, sejuk dan damai.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Polres Belu dan KPUD Kabupaten Belu, yang berlangsung di Mapolres Belu usai apel gelar pasukan Operasi Mantap Brata Turangga. Selasa, 18 Oktober 2023.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, Bupati Belu, Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY, Ketua KPU Kabupaten Belu, Ketua Bawaslu Belu serta Kepala Bea Cukai Atambua.
Baca juga: NTT Memilih, KPU Belu Lakukan Pencermatan Daftar Calon Tetap Pemilu 2024
Hadir juga Wakapolres Belu, Kaban Kesbangpol Belu, Komisioner dan Kepala Sekretaris Bawaslu Belu, Perwakilan Dinas Kesehatan Kasub Den Pom Atambua, Wadanki Brimob Kompi Yon A Pelopor Atambua, Para Kabag, Kasat serta Perwira Staf Polres Belu, para Kapolsek jajaran, Para Pemimpin dan Pengurus 18 Partai Politik peserta pemilu di wilayah Kabupaten Belu, Tokoh Agama serta insan Pers.
Ketua DPC Partai Garuda Kabupaten Belu, Apolinario da Silva, SH didaulat memimpin pembacaan ikrar deklarasi damai tersebut.
Usai pembacaan deklarasi tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan spanduk simbolis oleh setiap perwakilan parpol yakni, PDIP, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, Gerindra, Partai Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Perindo, PPP, Partai Ummat, PBB dan PSI.
Baca juga: Hari Terakhir, KPU Belu Terima Berkas Perbaikan Administrasi Bacaleg Hingga Pukul 23:59 Wita
Kegiatan tersebut di saksikan langsung oleh Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, Bupati Belu dr. Taolin Agustinus dan sejumlah pejabat Forkompimda Belu, Waka Polres Belu dan tamu undangan lainnya.
Kapolres Belu dalam keterangannya mengungkapkan, tujuan dilaksanakannya deklarasi damai ini sebagai langkah mengajak seluruh Partai Politik, bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban yang kondusif terhadap pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu di kabupaten Belu.
“Ini sebagai bentuk komitmen para Pimpinan Parpol untuk menciptakan Pemilu yang damai, sejuk dan lancar. Dengan cara mematuhi dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan etika dan moralitas selama pelaksanaan pemilu 2024," ungkap Kapolres Belu.
Baca juga: NTT Memilih, Kawal Pemilu 2024 Bawaslu Belu MOU Dengan Media
Adapun ikrar damai yang lakukan oleh 18 parpol tersebut sebagai pimpinan partai politik, pendukung calon anggota DPR, Presiden dan Wakil Presiden RI di tahun 2024 dengan harapan semangat menjaga perdamaian, persaudaraan, kebersamaan dan taat aturan.
Pertama, menjaga keamanan dan ketertiban yang kondusif, terhadap rangkaian tahapan pemilihan umum tahun 2024, mulai dari tahapan pendaftaran, pelaksanaan kampanye, penetapan hasil penghitungan suara, sampai dengan tahap pelantikan.
Kedua, pertanggung jawab terhadap pengendalian masa pendukung, agar tidak melakukan perbuatan atau tindakan anarkis yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku ataupun di dalam peraturan pemilu tahun 2024.
Baca juga: Agen Indonesia Kunjungi Kantor Pusat Kendaraan Listrik AIMA di Tianjin Tiongkok
Ketiga, siap kalah dan siap menang dengan lapang dada, serta menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum atas hasil pemilihan umum tahun 2024 secara demokratis dan sportif yang dilaksanakan sesuai asas pemilihan umum serta akan mendukung setiap calon yang terpilih.
Empat, menjaga kerukunan, kebersamaan, persatuan dan kesatuan, dalam membangun kabupaten belu yang aman, tertib dan damai dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia.
Lima, apabila dikemudian hari melanggar kesepakatan ikrar damai ini, maka bersedia diambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku. (cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.