Breaking News

Kasus Persemaian Modern di Labuan Bajo

BREAKING NEWS: Kejati NTT Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan persemaian modern.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT, Ridwan Angsar (tengah) memperlihatkan barang bukti uang dalam kasus dugaan korupsi persemaian modern di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Senin 18 September 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan persemaian modern tahun anggaran 2021 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Kasus tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar lebih, dari total anggaran sebanyak Rp 40 miliar lebih.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTT, Ridwan Angsar menyebut lima tersangka dimaksud, yaitu Agus Subarnas (Pejabat Pembuat Kemitmen/PPK), Hamdani (Direktur Utama PT Mega), Sunarto (Direktur PT MEGA), Yudi Hermawan (Direktur PT Mega), dan Putu Suta Suyasa (Konsultan Pengawas).

Status tersangka diketanakn pada Senin 18 September 2023.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejati NTT, kata Ridwan Angsar, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar lebih dari total anggaran sebesar Rp 40 miliar lebih.

Menurut dia, dari kelima tersangka tersebut pihaknya berhasil menyita uang sebesar Rp 435 juta lebih.

"Kami berhasil tahan dan tetapkan 5 tersangka dalam kasus Tipikor pekerjaan persemaian modern labuan bajo. Kami juga berhasil sita uang sebesar Rp 435 juta lebih," kata Ridwan Angsar, Senin malam.

Menurut Ridwan Angsar, pihaknya terus mendalami kasus tersebut, dan berpotensi terdapat tersangka baru. "Kami akan terus dalami kasus ini, kemungkinan masih ada tersangka baru," tegasnya.

Untuk kelima tersangka tersebut, dijatuhi pasal pasal 2 dan 3 UU Korupsi maksimal 20 tahun penjara.

Menurutnya, kerugian yang ditemukan dari hasil pekerjaan tersebut yakni kekurangan pekerjaan mekanikan senilai Rp 1 miliar lebih, denda keterlambatan Rp 1,9 miliar, pajak galian C, Rp 834 juta lebih serta kekurangan pekerjaan fisik Rp 6,8 miliar lebih. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved