NTT Memilih

Bawaslu Alor Adakan Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Tetap Berkelanjutan

Menurut Salmay, pihaknya sering mendapat komplain apabila tidak segera memberikan data masyarakat untuk kepentingan Pemilu.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ELSE NAGO
RAKOR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) pemutakhiran data pemilih tetap berkelanjutan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) pemutakhiran data pemilih tetap berkelanjutan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Alor Orias Langmau, S.E menyampaikan pemutakhiran data pemilih telah melewati 4 tahapan.

"Puntakhiran data pemilih prosesnya sudah berjalan, ada 4 tahapan mulai dari penyususanan daftar pemilih, penyusunan daftar pemilih sementara, penyusunan daftar pemilih hasil perbaikan, dan rekapitulasi penetapan daftar pemilih tetap tingkat Kabupaten Alor padatanggal 21 Juni 2023," ujarnya, Selasa 17 Oktober 2023.

Orias juga menuturkan bahwa saat ini jumlah pemikih tetap di Kabupaten Alor yakni 155.854 pemilih yang terdiri atas pemilik laki-laki berjumlah 75.172 dan pemilih perempuan sebanyak 80.682 orang.

Baca juga: Bawaslu Alor Surati Bupati Terkait Indikasi ASN Daftar Bacaleg

"Dengan adanya perkembangan teknologi di KPU yakni aplikasi Sistem Data Pemilih (Sidalih) kita bisa mengecek apakah kita sudah terdaftar di aplikasi tersebut atau belum," tuturnya.

Lebih lanjut Orias mengatakan bahwa berdasarakan amanat undang-undang, Bawaslu berwenang mengawasi proses pemutakhiran daftar pemilih tetap. Oengawasan ini berlangsung hingga pada tanggal 14 Februari 2024.

"Untuk itu kita perlu melakukan mitigasi bersama, pemetaan daftar pemilih tetap. Kalau ada yang berada pada kondisi atau situasi tertentu silahkan dikomunikasikan dan akan kita jalankan sesuai dengan prosesnya. Kita mencari solusi yang tepat dan bersama memaatikan bahwa masyarakat tetap memperoleh haknya untuk ikug serta dalam Pemilu 2024," jelansya.

Baca juga: Srikandi Ganjar NTT Latih Warga Pulau Pura Alor Seni Anyaman Daun Lontar

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor (Disdukcapil) Kabupaten Alor, Metusalak Salmay, S.H., mengungkapkan bahwa selama ini Disdukcapil wajib mengikuti proses sesuai dengan arahan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Menurut Salmay, pihaknya sering mendapat komplain apabila tidak segera memberikan data masyarakat untuk kepentingan Pemilu.

"Saya sampaikan bahwa jabatan struktural di Disdukcapil diangkat dengan SK dari Kemendagri. Ini untuk mencegah penyalagunaan data masyarakat dari kepentingan politik, kelompok, dan lain-lain. Pemberian data kepada KPU pun kami harus melalui mekanisme yang ditetapkan Ditjen Dukcapil Kemendagri, tidak bisa lamgsung kami serahkan begitu saja ke KPU Kabupaten," ungkapnya.

Baca juga: NTT Memilih, ASN Ikut Uji Kompetensi Bacaleg, Bawaslu Alor: Tindakan Ini Merusak Moral Politik

Terkait dengan perkiraan penduduk pindah domisili, Salmay mengungkapkan bahwa beradasarkan data perhitungan dari Disdukcapil dalam 1 hari rata-rata ada 2 penduduk yang pindah antar desa, dan 3 penduduk pindah antar kota. 

"Perpindahan ini tentu akan berdampak pada DPT. Selain itu, terkait komplain yang kami terima tentang pemilih yang sudah mengurus KTP tetapi terdaftar sebagai pemilih non KTP ini kami ingin sampaikan bahwa data kami, 2.997 penduduk telah melakukan perekaman KTP dan sebanyak 9.001 yang belum," terangnya.

Salmay menjelaskan bahwa ada banyak kemungkinan yakni karena yang bersangkutan belum mengambil KTP di kantor Disdukcapil, atau para kepala desa telah membawa KTP warga untuk dibagikan tetapi yang bersangkutan belum mengambilnya. 

Baca juga: Jelang Soeratin Cup U-17, Asprov NTT Dorong Askab Alor Lakukan Kongres

Meskipun demikian Salmay mengatakan bahwa pihaknya tetap berupaya menjangkau perekaman KTP di desa-desa, dengan alat yang ada. Saat ini baru menjangkau perekaman di 2 Kecamatan yakni Abad dan Abad Selatan sedang wilayah lainnya belum.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved