NTT Memilih

KPU Alor Lantik Imelda Mungkabel Jadi Ketua PPS Kalabahi Timur

Charlemen Djahadael, S.Pd selaku Ketua Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Alor mengatakan, pihaknya telah melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
LANTIK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor melantik Imelda Mungkabel menggantikan Therlince Loisa Mau yang kini telah dilantik menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Alor. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - KPU Kabupaten Alor melantik Imelda Mungkabel menggantikan Therlince Loisa Mau yang kini telah dilantik menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Alor.

Kepada POS-KUPANG.COM, Charlemen Djahadael, S.Pd selaku Ketua Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Alor mengatakan, pihaknya telah melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.

"Pada hari tanggal 7 September 2023 KPU Alor telah melantik Imelda Mungkabel menggantikan Therlince Mau yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PPS Kelurahan Kalabahi Timur. Saat ini Therlince telah menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Alor periode 2023/2028," ujarnya, 9 September 2023.

Baca juga: 50 Warga Binaan Lapas Kalabahi Alor Daftar Jaminan Kesehatan Nasional

Lebih lanjut Charlemen menuturkan bahwa Imelda merupakan kandidat nomor urut ke-5. 

"Berdasarkan urutan, kami telah melakukan konfirmasi pada nomor urut 4, tetapi yang bersangkutan tidak bersedia menggantikan Ketua PPS Kelurahan Kalabahi Timur. Lalu kita lakukan konfirmasi ke nomor urut ke-5 dan nomor urut 5 ini bersedia. Setelah itu kita lakukan klarifikasi dan verifikasi berkas, yang bersangkutan memenuhi syarat lalu kita laksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan," tuturnya.

Menurutnya, usai dilantik yang bersangkut langsung bekerja sebagai penyelenggara Pemilu.

"Sejak dilantik, itu langsung dihitung sudah masuk kerja. Karena itu kami juga sudah menyampaikan bahwa harus bisa beradaptasi dengan lingkungan kerja, pola kerja, dan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu," tutupnya. (cr19)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved