NTT Memilih
Bawaslu Alor Surati Bupati Terkait Indikasi ASN Daftar Bacaleg
Menindaklanjuti hal tersebut Bawaslu Kabupaten Alor bersurat ke Bupati Drs. Amon Djobo, M.A.P selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menelusurinya
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago
POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor menerima laporan dari masyarakat terkait indikasi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Kabupaten Alor, yang mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Menindaklanjuti hal tersebut Bawaslu Kabupaten Alor bersurat ke Bupati Alor Drs. Amon Djobo, M.A.P selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menelusurinya.
"Sekitar dua minggu yang lalu kami sudah bersurat kepada Bapak Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian, atas indikasi ASN aktif yang mendaftar sebagai Bacaleg. Harapan kami dengan adanya surat ini Bupati bisa segera menindaklanjuti dengan menelusuri, dan melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan. Jika terbukti maka yang bersangkutan harus mengikuti aturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023," Dominika Deran selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Senin 19 Juli 2023.
Baca juga: NTT Memilih, ASN Ikut Uji Kompetensi Bacaleg, Bawaslu Alor: Tindakan Ini Merusak Moral Politik
Menurut Dominika langkah Bawaslu bersurat kepada Bupati sebagai upaya memberikan warning, sekaligus langkah pencegahan agar ASN tersebut tidak menggunakan jabatan serta fasilitas negara untuk tujuan atau kepentingan politik.
Selain itu, Dominika dengan tegas menyampaikan bahwa pejabat publik seperti ASN, Koordinator Pendamping Desa, TNI/POLRI serta pejabat lainnya yang menerima upah dari negara melalui APBN maupun APBD, secara aturan tidak diperkenankan terlibat dalam politik praktis atau mendaftar sebagai Bacaleg.
"Kami dari Bawaslu melihat ketika yang bersangkutan pejabat publik seperti ASN, Koordinator Pendamping Desa, TNI/POLRI serta pejabat lainnya yang menerima upah dari negara diajukan dari Partai Politik untuk menjadi Bacaleg, itu artinya sudah mengantongi Kartu Tanda Anggota. Dengan sendirinya bagi kami, itu suatu pelanggaran," tegasnya.
Baca juga: Pemilih Potensial non E-KTP Tetap Bisa Mencoblos di Pemilu 2024, KPU Alor Beri Penjelasan
Saat ini Bawaslu bersama KPU sedang menjalankan proses pemeriksaan dokumen Bacaleg, dan telah menginformasikan kepada pihak KPU maupun Bawaslu jika dalam masa verifikasi ditemukan bacaleg ASN, TNI/POLRI dan pejabat publik lainnya yang diatur dalam Undang-Undang tidak boleh terlibat politik praktis, agar segera melapor.
"Saat ini kami sedang ada pada tahap pemeriksaan dokumen bakal calon legislatif. Kabupaten Alor ini, ke-18 Parpol di Kabupaten Alor semuanya lengkap mengajukan dokumen bacaleg. Total semuanya ada 540 bacaleg yang dokumennya diperiksa," jelas Dominika.
Dominika berharap selain pihak penyelenggara, media, dan masyarakat bisa bekerja sama menjalankan fungsi kontrol terhadap berjalannya tahapan menuju Pemilu tahun 2024. (cr19)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.