Korupsi RSP Boking
BREAKING NEWS: Polda NTT Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan RSP Boking TTS
Kedua tersangka yang ditahan adalah BY, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten TTS
Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPAMG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT menahan dua tersangka dalam penyelidikan kasus tindak pidana Korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama atau RSP Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.
Kedua tersangka yang ditahan adalah BY, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, dan AFL, yang merupakan peminjam bendera dan kontraktor pelaksana proyek tersebut.
Keduanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda NTT pada Jumat, 13 Oktober 2023, sebelum akhirnya ditahan.
Baca juga: Ada Potensi Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi RSP Boking Timor Tengah Selatan
Demikian disampaikan Direskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Kaswandi Irwan didampingi Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy kepada awak Media bertempat di Lobi Bidhumas Polda NTT, Jumat 13 Oktober 2023.
Direskrimsus menjelaskan bahwa kasus korupsi pembangunan RSP Boking di Kabupaten TTS telah mengalami perkembangan signifikan.
"Kami telah memeriksa banyak saksi, termasuk saksi ahli, dan telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk perencana, kontraktor, pengawas, dan BPK," ungkapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda NTT Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSP Boking
Kasus ini, menurut dia telah melalui Tahap I dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meskipun demikian, kata dia terdapat beberapa kekurangan yang perlu diselesaikan, namun telah menahan dua tersangka, yaitu BSSY selaku PPK dan AFL selaku kontraktor, karena alat bukti yang kuat.
Dalam penyelidikan ini, kata dia harus sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka, untuk memastikan bahwa bukti yang ada cukup kuat.
Kedua tersangka ditahan maksimal 20 hari ke depan guna kelancaran penyidikan.
Penyidik juga akan segera menyelesaikan berkas perkara dan melakukan penyerahan kembali ke JPU.
Baca juga: Diperiksa Terkait Kasus RSP Boking, Mantan Sekda TTS dan Mantan Ketua DPRD TTS Sebut Ada yang Aneh
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal tersebut menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang yang sama, yang berhubungan dengan penyalahgunaan kewenangan dan kesempatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, juga dengan ancaman hukuman yang serupa.
Baca juga: Dugaan Korupsi RSP Boking Timor Tengah Selatan, Kerugian Negara Rp 14,5 Miliar
Dalam pengungkapan kasus ini, telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.526.472.800.
Kontrak perencanaan RSP Boking telah dilakukan pada Mei 2017, namun ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.
Seluruh pekerjaan pembangunan subkontrakkan oleh pihak yang tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Proses hukum juga telah melibatkan audit teknis dari Politeknik Negeri Kupang, dan kasus ini telah dipindahkan dari Polres TTS ke Polda NTT. KPK RI juga telah melakukan supervisi terkait kasus ini.
Proyek pembangunan RSP Boking awalnya menggunakan dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) dengan nilai kontrak mencapai Rp 17,4 miliar. PT Tangga Batu Jaya Abadi, perusahaan rekanan asal Pulau Jawa, memenangkan tender tersebut, meskipun sejumlah pekerjaan yang harus dilakukan tidak sesuai kontrak, dan sebagian bangunan rumah sakit dalam kondisi rusak saat diresmikan.
Kasus ini juga mengungkap dugaan persengkongkolan antara kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan kontraktor pelaksana. Selain itu, ada indikasi keterlibatan perusahaan konsultan perencana PT Indah Karya (persero).
"Pihak berwenang terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta dan menindak tegas mereka yang terlibat dalam praktik korupsi ini," tandasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.