Berita NTT

Aliansi Pengawal Keadilan Demo Minta Kejari Kota Kupang Perpanjang Penahanan Tersangka Marten Konay

PMKRI Cabang Kota Kupang, BEM Nusantara, Keluarga Korban (Roy Bole) dan para sahabat kenalan dari korban.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
DEMO - Suasana aksi demo oleh Aliansi Pengawal Keadilan Kota Kupang bertempat di depan Gedung Kejari Kota Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Aliansi Pengawal Kemanusiaan Kota Kupang, NTT menggelar aksi demo di Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Kupang, Jumat 13 Oktober 2023 siang.

Aksi demo itu berkaitan dengan kasus pembunuhan atas korban Roy Bole yang terjadi pada 15 September 2023 lalu di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.

Dalam demo itu, masa aksi menyampakan tiga point tuntutan yakni :

Pertama. Menuntut Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dalam hal ini kasipidum Kejari Kota Kupang, untuk memperpanjang masa tahanan Marten Konay alias Teny Konay.

Baca juga: Curhat Penjabat Gubernur Ayodhia Kalake ke Menhub Ihwal Mahalnya Tiket Pesawat NTT

Kedua, menuntut Kepala dan Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, untuk mengedepankan nilai moral dan kemanusiaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan

Ketiga, meminta Kepala Kejaksaan Agung memberikan atensi khusus untuk perkara ini agar tidak ada potensi penyalagunaan wewenang dan jabatan di institusi Kejari Kota Kupang.

Masa aksi merupakan gabungan dari PMKRI Cabang Kota Kupang, BEM Nusantara, Keluarga Korban (Roy Bole) dan para sahabat kenalan dari korban.

Disaksikan POS-KUPANG.COM di depan gedung Kejari Kota Kupang, masa aksi membacakan tuntutan mereka agar didengar dan mendapat jawaban balik dari pihak Kejari Kota Kupang.

Aksi demonstrasi tersebut sempat memanas, dimana masa aksi akan menbuka paksa pintu gerbang guna bertemu dengan Kejari Kota Kupang.

Situasi itu pun kembali normal dengan diizinkan 10 perwakilan dari masa aksi untuk masuk dan bertemu dan berdialog dengan pihak Kejari Kota Kupang maupun Kejati NTT.

Baca juga: 19 Kabupaten Kota di NTT yang Dapat Alokasi Dana Tambahan Perbaikan Jalan 

Aksi tersebut tidak berlangsung lama, dimana terdapat 10 perwakilan dari masa aksi bersama keluarga diizinkan untuk berdiskusi atau berdialog dengan pihak Kejari dan Kejati untuk mendapat informasi atau jawaban pasti terkait tuntutan mereka.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved