Berita NTT

Ombudsman NTT Terima Laporan Masyarakat Adat Amanuban Terkait Masalah Hak Tanah Hutan Laob-Tunbesi

Darius pun menyampaikan terima kasih kepada masyarakat adat Amanuban atas kepercayaan dalam menyampaikan laporan ke Ombudsman.

POS-KUPANG.COM/HO
MASYARAKAT ADAT - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, S.H foto bersama masyarakat adat Amanuban, Timor Tengah Selatan di depan Kantor Ombudsman NTT, Rabu 11 Oktober 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton,S.H menerima laporan masyarakat adat Amanuban, Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait dengan masalah hak tanah hutan Laob-Tunbesi.

Darius Beda Daton menyampaikan hal ini di Kupang, Rabu 11 Oktober 2023.

Kedatangan Masyarakat Adat Amanuban dipimpin oleh Pina One Nope dan ikut serta pula dalam rombongan masyarakat adat Amanuban itu, Ayub Titu Eki, mantan Bupati Kupang dua periode.

Adapun maksud kedatangan masyarakat adat Amanuban adalah menyampaikan laporan terkait hak tanah hutan Laob- Tunbesi yang saat ini telah ditetapkan sebagai kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup tahun 2016.

Baca juga: Ombudsman NTT Temukan Harga BBM Jenis Pertalite di Rote Ndao Tembus Rp 30.000

Pada intinya, masyarakat adat Amanuban menyampaikan keberatan terkait keputusan menteri yang menjadikan wilayah mereka masuk dalam kawasan hutan tanpa informasi apapun kepada masyarakat, termasuk tidak ada saksi-saksi masyarakat adat yang ikut menandatangani peta tata batas yang dibuat.

Untuk itu mereka berharap melalui Ombudsman NTT, aspirasi masyarakat bisa diterima.

“Kami cuma minta satu hal yakni SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2016 untuk segera dicabut," ujar Pina Nope.

Menurut Pina Nope, ratusan ribu hektar tanah di 115 Desa telah diklaim pemerintah, merampas hak hidup masyarakat, dan masyarakat akan kehilangan mata pencaharian mereka sebagai petani.

Baca juga: Kunker ke Koramil 02/Amanuban Tengah, Begini Kata Dandim 1621/Timor Tengah Selatan

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton pada kesempatan itu mengatakan telah menerima berkas laporan Masyarakat Hukum Adat Amanuban.

Darius menyampaikan, selanjutnya unit penerimaan dan verifikasi laporan masyarakat Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT akan melakukan verifikasi formil maupun materil guna memastikan apakah laporan tersebut telah memenuhi syarat sebagai laporan dan dilanjutkan ke unit pemeriksaan.

"Bilamana terlapor dalam kasus ini adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, maka sesuai tata cara pemeriksaan laporan di Ombudsman, laporan tersebut segera kami limpahkan ke kantor Ombudsman Pusat guna diperiksa lebih lanjut," ungkapnya.

Darius pun menyampaikan terima kasih kepada masyarakat adat Amanuban atas kepercayaan dalam menyampaikan laporan ke Ombudsman.

"Untuk itu seluruh proses penerimaan laporan hingga pemeriksaan akan kami sampaikan perkembangannya agar diketahui," tutupnya. (cr20)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved