Dokter RSUD SoE Mogok Kerja
Ombudsman NTT Singgung Keselamatan Pasien Ketika Dokter RSUD SoE Mogok Kerja
Ombudsman NTT berharap agar manajemen RSUD SoE memastikan bahwa pelayanan dokter kepada pasien hari ini tetap berjalan seperti biasa.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ombudsman RI Perwakilan NTT menyinggung keselamatan pasien ketika sejumlah dokter di RSUD SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan mogok kerja.
Diketahui, mogok kerja sejumlah dokter di RSUD SoE itu terjadi Rabu 13 September 2023 pagi. Dokter membentang spanduk berisi keluhan ihwal hal yang belum terbayar.
Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menyebut spanduk pemberitahuan dari para dokter ASN di RSUD SoE berkaitan dengan tunjangan tambahan penghasilan dibayarkan.
Ombudsman NTT, kata Darius Beda Daton, telah menyiapkan langkah-langkah untuk membantu mengurai masalah tersebut.
Baca juga: Sekda Timor Tengah Selatan Angkat Bicara Terkait Baliho Protes Dokter RSUD SoE
Pihaknya berkomunikasi dengan manajemen RSUD SoE dan meminta agar RSUD SoE menempuh langkah-langkah antisipasi agar mogok layanan dokter tidak boleh terjadi.
Menurut Beda Daton, dokter dan tenaga kesehatan tidak boleh memalingkan perhatiannya sedikit pun dari pasien yang sedang membutuhkan pertolongan.
"Setiap detik adalah waktu yang sangat berharga dalam upaya penyelematan dan kesembuhan pasien karena itu dokter harus selalu ada untuk membantu," katanya.
Ombudsman NTT berharap agar manajemen RSUD SoE memastikan bahwa pelayanan dokter kepada pasien hari ini tetap berjalan seperti biasa.
Dia berpandangan pemasangan spanduk adalah bentuk komunikasi para dokter dengan Pemda TTS setelah beberapa surat dari RSUD SoE ke Bupati TTS tidak ditanggapi.
Baca juga: 6 Bulan TTP Belum Dibayar, Dokter RSUD SoE Pasang Baliho Protes, KTU Buka Suara
Selain itu, Ombudsman NTT juga meneruskan surat dari RSUD SoE Nomor: 04/IX/KOMDIK/RSUD/2023 tertanggal 4 September 2023 perihal pembayaran insentif dokter PNS RSUD SoE dan surat Nomor: 05/IX/KOMDIK/RSUD/2023 tertanggal 12 September 2023 perihal pembayaran insentif dokter PNS RSUD SoE.
Surat itu dikirim Ombudsman NTT kepada Bupati Timor Tengah Selatan melalui pesan WhatsApp. Ombudsman NTT meminta surat dari RSUD SoE tersebut dijawab secara tertulis.
Tujuannya, sebut dia, guna memberikan informasi kepada para dokter terkait alasan-alasan keterlambatan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan sejak bulan April-September (6 bulan).
Beda Daton menambahkan, pelayanan pemberian informasi dan penanganan pengaduan internal adalah amanat Undang-undang Nomor: 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan menjadi kewajiban penyelenggara pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor: 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.