Pilpres 2024

MK Jadwalkan Sidang Gugatan Usia Capres-Cawapres pada Senin 16 Oktober

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia capres dan cawapres.

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Terbaru, MK akan menggelar sidang gugatan batas usia capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023). 

Di sisi lain Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku akan berpedoman pada Undang-Undang (UU) dalam menetapkan aturan usia minimal pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres). Jika nantinya saat masa pendaftaran capres cawapres dari 19 hingga 25 Oktober 2023 aturan yang berlaku adalah ' ... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun berdasarkan Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017, maka KPU akan memedomani hal itu.

"KPU bekerja sesuai UU. Kalau masa pendaftaran 19 sampai 25 Oktober UU-nya masih berlaku tentang batasan minimal umur pasangan calon presiden dan wakil presiden, ya kita gunakan itu," kata Hasyim kepada awak media, Selasa (10/10).

Anggota KPU RI Idham Holik menambahkan, saat ini pihaknya masih berfokus melakukan legal drafting dengan merujuk norma aturan yang berlaku.

Selain itu pihaknya juga fokus dalam persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan capres cawapres yang tinggal menghitung hari.

"Dalam melakukan legal drafting, KPU merujuk pada norma yang berlaku. Dalam hal ini, norma yang terdapat Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017. Saat ini, KPU fokus pada persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres oleh partai atau gabungan partai politik pada tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023," sambungnya. (tribun network/riz/igm/mam/mar/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved