Pilpres 2024
MK Jadwalkan Sidang Gugatan Usia Capres-Cawapres pada Senin 16 Oktober
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia capres dan cawapres.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia capres dan cawapres. Sidang pembacaan putusan akan digelar pada Senin 16 Oktober 2023.
"Senin, 16 Oktober 2023, 10:00 WIB. Pengucapan Putusan," bunyi keterangan jadwal persidangan dikutip dari situs MK, Selasa (10/10).
Sidang putusan gugatan batas usia capres dan cawapres itu akan digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta. Juru Bicara MK Fajar Laksono sebelumnya mengonfirmasi bahwa jadwal yang tertera di situs MK itu merupakan jadwal resmi.
"Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id," ujar Fajar Laksono kepada wartawan, Senin (9/10). "Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan," jelasnya.
Masih dikutip dari situs MK, setidaknya ada 7 gugatan batas usia capres-cawapres yang putusannya dibacakan pada 16 Oktober 2023 itu.
Mulai dari gugatan yang diajukan oleh Parpol PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka meminta usia minimal capres-cawapres 35 tahun.
Baca juga: Ini Alasan PSI Ajukan Uji Materi Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
Kemudian gugatan yang diajukan oleh Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohana Murtika yang meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Selanjutnya gugatan yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Mudlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barraa yang meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Kemudian gugatan yang diajukan Almas Tsaqib Birru yang meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.
Ada pula gugatan yang diajukan pemohon Arkaan Wahyu yang meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.
Lalu gugatan yang diajukan Melisa Mylitiachristi Tarandung yang meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun. Serta terakhir gugatan yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda yang meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.
Pembacaan putusan ini dilakukan hanya 4 hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU RI pada 19 Oktober 2023. Pendaftaran ini dibuka hingga 25 Oktober 2023.
Baca juga: Prabowo Bidik Gibran Rakabuming Jadi Cawapres
Ragam gugatan ke MK ini kerap dikaitkan dengan sosok yang hendak maju sebagai capres dan cawapres di 2024.
Salah satunya putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming yang tidak memenuhi kriteria umur untuk maju di tingkat pilpres apabila syarat minimal 40 tahun.
Gibran saat ini masih berusia 35 tahun. Andai gugatan-gugatan di atas dikabulkan, maka Gibran yang kini menjabat Wali Kota Solo itu akan dapat melaju ke Pilpres 2024 pada usia 36 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.