Pilpres 2024
MK Jadwalkan Sidang Gugatan Usia Capres-Cawapres pada Senin 16 Oktober
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia capres dan cawapres.
Dengan demikian, putusan gugatan batas usia ini akan jadi penentu apakah Gibran bisa memenuhi syarat atau tidak menjadi cawapres.
Gibran sendiri mengakui bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berkali-kali memintanya untuk mendampingi sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Ia mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.
Sementara itu sejumlah partai politik (parpol) memberikan tanggapan beragam menyikapi rencana sidang putusan gugatan batas usia capres dan cawapres yang akan digelar MK pada pekan depan itu.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) misalnya, minta Mahkamah Konstitusi (MK) tak membuat norma baru.
Baca juga: Gibran-Kaesang Dukung Calon Presiden yang Sama
"MK bersifat negative legislator. Menjaga semua sesuai dengan UUD. Tapi tidak membuat norma baru," kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.
Ia mengatakan MK bersifat negative legislator, yakni menjaga semua peraturan sesuai undang-undang dasar (UUD). Mardani mengingatkan bahwa batasan usia capres dan cawapres adalah kewenangan DPR RI.
"Serahkan urusan batas umur pada pemegang kekuasaan legislasi, DPR. Kita doakan hakim MK bersifat negarawan," ujarnya.
Sementara itu Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono meyakini putusan MK nantinya merupakan yang terbaik bagi Indonesia.
"Kita meyakini yang akan diputuskan merupakan hasil pertimbangan terbaik dan sesuai dengan konstitusi Indonesia," kata Dave saat dikonfirmasi, Selasa (10/10).
Namun begitu, Dave enggan membeberkan apakah Golkar setuju atau tidak dengan batasan usia capres dan cawapres tersebut. Ia hanya bilang, MK mampu dan tahu apa yang diputuskan.
"MK mampu dan tahu persis apa yang perlu diputuskan," katanya.
Sedangkan Partai Demokrat mengimbau seluruh pihak untuk menunggu putusan MK nanti. "Ya kita tunggu saja hasilnya," kata Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Herman Khaeron.
Herman mengatakan, putusan MK pada pekan depan menandakan sebelum pendaftaran pasangan capres dan cawapres di KPU RI pada 19 Oktober 2023.
Baca juga: Relawan Beta Gibran NTT Deklarasi Gibran Rakabuming Maju dalam Kontestasi Pilpres 2024
Bagi Partai Demokrat, batas usia capres dan cawapres diserahkan sepenuhnya kepada MK. "Kita tunggu saja apa hasil keputusannya tentu itu juga menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.