Breaking News

Anak Anggota DPR Aniaya Pacar

Tiga Polisi Dilaporkan ke Propam Terkait Anak Anggota DPR Asal NTT Aniaya Pacar Hingga Tewas

Tiga anggota Polri akan dilaporkan ke Propam Polrestabes Surabaya buntut dari kasus kematian Dini Sera Afrianti alias Andini.

|
Editor: Alfons Nedabang
KOLASE SURYA
Kolase foto kuasa hukum Dimas Yemahura Alfarauq dan Dini Sera Afrianti alias Andini, korban penganiayaan oleh GRT, anak anggota DPR RI asal NTT. 

POS-KUPANG.COM, SURABAYA - Tiga anggota Polri akan dilaporkan ke Propam Polrestabes Surabaya buntut dari kasus kematian Dini Sera Afrianti alias Andini.

Andini dianiaya Ronald Tannur, anak anggota DPR asal NTT ( Nusa Tenggara Timur ). Korban dan pelaku sudah pacaran selama lima bulan.

Ayah Ronald Tannur bernama Edward Tannur, saat ini menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kuasa Hukum Dini Sera Afranti, Dimas Yemahura Alfarauq mengatakan, dia berencana melaporkan Kapolsek Lakasantri Kompol Hakim, Kanit Reskrim Kanitreskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan, dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi ke Propam Polrestabes Surabaya.

Menurut Dimas Yemahura Alfarauq, ketiganya dinilai sempat memberikan pernyataan terburu-buru mengenai kesimpulan penyebab kematian korban.

Baca juga: Anak Anggota DPR RI Asal NTT, Ronald Tannur Jadi Tersangka Pembunuhan Dini

Ada yang menyebut korban meninggal karena penyakit lambung. Ada pula yang mengungkapkan bahwa tak ditemukan luka penganiyaan pada korban.

"Menurut saya pernyataanya ini dapat menimbulkan kegaduhan, artinya dapat menutupi fakta hukum yang selama ini sudah berjalan," kata Dimas Yemahura Alfarauq, Senin (9/10/2023).

"Bayangkan kalau statmen mereka ini dijadikan dasar hukum pasti kasus ini tidak akan pernah terungkap. Tindakan tersebut menghalangi proses hukum yang berjalan," tambahnya.

Dimas saat ini masih menyusun laporan tiga anggota Polri tersebut. Dia berencana menggabungkan dengan permasalahan yang ditemukan selama penyelidikan.

"Kami saat ini masih melakukan analisis, perkembangan, karena Polrestabes Surabaya melalui Wakasat Reskrim, juga sudah menangani secara internal itu," ujar dia.

Baca juga: Polisi Ungkap Kekejian Anak Anggota DPR RI Edward Tanur Aniaya DSA Hingga Tewas 

Kapolsek diganti

Sementara itu Kapolsek Lakasantri, Surabaya, Kompol Hakim digeser dari jabatannya setelah kasus penganiayaan anak DPR terhadap sang kekasih bergulir.

Namun polisi membantah penggeseran posisi itu terkait dengan kasus tersebut.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi mengungkapkan, saat ini posisi Kapolsek Lakasntri sudah digantikan oleh Kompol Akhyar.

"Pelaksana tugasnya sekarang Pak Akhyar, mantan Kapolsek Tambaksari. Iya itu pelaksana tugasnya, sementara saja," kata Haryoko, ketika dihubungi melalui telepon, Senin (9/10/2023).

Haryoko menyebutkan, pencopotan Hakim tidak berhubungan dengan tewasnya Dini. Akan tetapi, kata Haryoko, Hakim dibebas tugaskan lantaran masalah kesehatan yang dideritanya. Bahkan, dia dikabarkan sudah menjalani rawat inap di rumah sakit, beberapa bulan lalu.

"Orangnya sakit, opname udah lama itu, sudah dua bulan. Sakit batu empedu, ya kalau sakit gitu kan ada penggantinya," jelasnya.

Baca juga: Sosok GRT Anak Anggota DPR RI Asal NTT yang Diduga Aniaya Pacarnya Hingga Tewas

Sebelumnya diberitakan, anak DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya sang pacar hingga meninggal di Surabaya, Jawa Timur.

"Atas dasar fakta penyidikan, maka kami menetapkan status GRT dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Ronald Tannur dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP. Dia pun terancam mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"(Terkait) perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau karena kelalaian mengakibatkan orang mati," jelasnya.

Ronald Tannur melakukan sejumlah penganiayaan selama berada di salah satu tempat hiburan, di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Rabu (4/10/2023), sekitar pukul 00.10 WIB.

"(Tersangka) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu GRT memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras," ucapnya.

Kemudian, Ronald menganiaya korban kembali ketika tengah berada di lokasi parkir, tempat hiburan tersebut. Dia melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON.

"Saat korban duduk bersandar di pintu sisi kiri mobil, tersangka menjalankan mobilnya. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved