Bansos 2023

Setengah Triliun Bansos Tak Tepat Sasaran, KPK Beber Malah Masuk ke Kantong ASN

Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, nilai bantuan sosial yang tidak tepat sasaran itu mencapai Rp 523 miliar tiap bulan. 

Editor: Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Bansos 2023. KKP menyebut setengah triliun rupiah bansos yang disalutkan setiap bulan tidak tepat sasaran. 

POS-KUPANG.COM - Lebih dari setengah triliun bantuan sosial atau bansos disebut tidak tepat sasaran setiap bulannya. 

Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, nilai bantuan sosial yang tidak tepat sasaran itu mencapai Rp 523 miliar tiap bulan.  

Pahala menyebut, terdapat 493 ribu penerima bantuan sosial yang tidak tepat sasaran. Banyak penerima bansos itu berprofesi sebagai ASN atau pekerja berpenghasilan cukup. 

Baca juga: Bansos BPNT Alokasi Oktober 2023 Cair, Bisa Diambil Melalui Kantor Pos

Baca juga: Ingin Perbaiki Data Penerima? Ini Cara Gunakan Fitur Usul dan Sanggah Pada Aplikasi Cek Bansos 

"Nilai ketidaktepatan ini kita hitung sekitar Rp523 miliar per bulan karena salah kita kasih ke orang yang sebenarnya tidak tepat. Tapi khusus untuk ASN dan yang penerima upah itu, kita estimasi Rp140 miliar per bulan itu sebenarnya kita nggak tepat kasihnya," ungkap Pahala dikutip dari Tribunnews.com. 

Saat ini, pihaknya meminta agar data penerima bansos segera dibenahi guna mengurangi penyaluran bantuan yang salah sasaran. Apalagi, banyak masyarakat yang diketahui khawatir bahwa dirinya tak lagi masuk dalam daftar penerima bansos tersebut.

Sebagai informasi, terdapat 5 kriteria yang  tidak berhak menerima bansos berdasarkan dari dari Kementerian Sosial, yaitu:

a. Individu/keluarga yang memiliki status ASN/TNI/POLRI

b. Individu/keluarga yang menerima gaji/upah dari APBN/APBD

c. Terdapat tenaga kerja pada Keluarga Penerima Manfaat dengan upah di atas UMP/UMK

d. Individu/keluarga yang sudah meninggal dunia

e. Individu/keluarga yang memiliki jabatan/usaha yang terdaftar pada Administrasi Hukum Umum (Kemenkumham, OSS, Perizinan resmi)

f. Individu/keluarga sebagai pendamping sosial

Baca juga: Kabar Gembira! Besaran Bansos PIP Tahun 2024 Naik, Berikut Syaratnya

Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan terkait penggunaan data

Saat hal ini dikonfirmasi kepada Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun membenarkan bahwa memang benar betul pemerintah menunjuk BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu mitra penyedia data. 

Namun, mendengar adanya informasi beredar yang mengatakan seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak berhak menerima bansos dari pemerintah, Oni menegaskan bahwa hal hal tersebut tidak sepenuhnya benar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved