Bansos 2023
Ingin Perbaiki Data Penerima? Ini Cara Gunakan Fitur Usul dan Sanggah Pada Aplikasi Cek Bansos
Adapun fitur usul dan sanggah itu juga dapat membantu mangajukan nama masyarakat yang tidak menerima bantuan sosial berupa PKH atau BPNT.
POS-KUPANG.COM.COM - Pemerintah terus berupaya memperbaiki data mutakhir terkait penerima bantuan sosial atau bansos.
Melalui aplikasi Cek Bansos, telah ditambahkan fitur terbaru untuk melalukan perbaikan data penerima bansos. Sistem baru yang ditambahkan dalam aplikasi Cek Bansos yakni Usul dan Sanggah.
Adapun fitur usul dan sanggah itu juga dapat membantu mangajukan nama masyarakat yang tidak menerima bantuan sosial berupa PKH atau BPNT.
Baca juga: Bansos Beras berpeluang Diperpanjang Pemerintah Hingga Desember 2023
Baca juga: Kabar Gembira Bantuan Sosial Segera Cair pada Oktober, Lansia Akan Terima 3 Bansos
Masyarakat hanya membutuhkan kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Kartu Keluarga (KK) sebagai langkah awalnya pada program baru itu.
Pasalnya, pemerintah melalui Kemensos hanya akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang menenuhi syarat
Bagi masyarakat yang masih belum mengetahui cara menggunakan sistem baru usul dan sanggah pada aplikasi cek bansos Kemensos.
Dikutip dari TribunPontianak.com, berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Siapkan hp yang memiliki koneksi internet lancar
2. Lalu, Unduh aplikasi "cek bansos" melalui play store, bila kamu belum mendownloadnya.
3. Jika data diri kamu belum terdaftar dalam sistem DTKS Kemensos, lakukan registrasi terlebih dahulu.
Menu Usul dan Sanggah hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi, dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca juga: Kabar Gembira! Besaran Bansos PIP Tahun 2024 Naik, Berikut Syaratnya
4. Selanjutnya siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi.
5. Setelah registrasi berhasil, kamu dapat mengakses menu pada aplikasi cek bansos.
6. Kemudian pilih menu Tanggapan Kelayakan.
Kamu bisa langsung melakukan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat, yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial dengan cara klik 'ok' atau 'tidak'.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.