Penyelundupan Rokok di Alor
Penyelundupan Rokok, Kasus Pertama Tahun 2023 yang Ditangani Kodim Alor
Menurut Dandim, pihaknya tidak bisa memperkirakan kerugian materil dari penyelundupan tersebut, karena merupakan ranah kerja Bea Cukai.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago
POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Penyelundupan rokok, jadi kasus pertama di tahun 2023 yang ditangani oleh Kodim 1622 Alor.
Kepada POS-KUPANG.COM, Komandan Kodim (Dandim) 1622/Alor, Letkol Inf. Amir Syarifudin, S.H., mengatakan bahwa usai menggagalkan penyelundupan ini pihaknya bekerja sama dengan bea cukai Atambua untuk menangani kasus ini.
"Kasus penyelundupan rokok ini merupakan kasus pertama yang ditangani oleh Kodim 1622/Alor. Kami bekerjasama dengan Bea Cukai Atambua untuk menangani kasus ini lebih lanjut. Tetapi menurut kurir, kasus ini bukan pertama kalinya melainkan sudah sering dilakukan," ujar Dandim saat dihubungi via telepon Whatsapp, Minggu 8 Oktober 2023.
Baca juga: BREAKING NEWS: Anggota Kodim Alor Gagalkan Penyelundupan Rokok
Menurut Dandim, pihaknya tidak bisa memperkirakan kerugian materil dari penyelundupan tersebut, karena merupakan ranah kerja Bea Cukai.
"Estimasi kerugian tidak bisa kita perkirakan, orang yang berhak dan kompeten menilai kerugian tersebut adalah Bea Cukai. Kemarin kami sudah konfirmasi ke Bea Cukai, rencananya besok mereka akan kirim personel ke Alor," ungkapnya.
Terkait kurir yang ditangkap tersebut Dandim mengatakan bahwa pihaknya memberlakukan wajib lapor kepada kurir.
"Orang yang kita tangkap juga tidak bisa kita apa-apakan, hanya kita kenakan wajib lapor dan sementara kita tahan kartu identitasnya. Kurir ini adalah masyarakat Alor, menurut mereka mekanisme kerjanya dari Alor akan bertemu di tengah laut dengan orang dari Timor Leste untuk melakukan transaksi. Dilakukan di tengah laut karena susah diawasi. Kalau kita tidak memiliki kemampuan atau sarana kesana, mereka akan lolos terus," jelas Dandim.
Baca juga: Kunjungan Kerja ke Kodim Alor, Danrem 161/Wira Sakti Harapkan Kolaborasi dengan Pemerintah
Dandim juga menyampaikan bahwa jika hasil pemeriksaan Bea Cukai bahwa kasus tersebut bukan merupakan penyelundupan, tugas Kodim adalah memberikan efek jera dan memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam kasus ini.
"Kemarin ada media yang tanya, bagaimana kalau seandainya bea cukai bilang ini tidak masuk kategori penyelundupan? Saya katakan bahwa tugas kami mencegah dan memberikan efek jera. Kepada kurir ini kita sampaikan, bahwa apa yang mereka lakukan ini merugikan negara. Saya juga ingin membersihkan institusi kami, bahwa jangan sampai ada anggota kami yang terlibat dalam kasus ini," pungkasnya mengakhiri wawancara. (Cr19)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.