Berita Nasional

RUU ASN Baru Resmi Direvisi, PPPK dapat Uang Pensiun

Sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan terhadap PPPK, Pemerintah dan DPR resmi revisi RUU ASN Baru, PPPK dapat Uang Pensiun

|
Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
PPPK dapat Uang Pensiun/ Besaran Gaji PPPK tahun 2022 - RUU ASN Baru resmi direvisi, PPPK dapat Uang Pensiun 

POS-KUPANG.COM - Rancangan Undang-undang ASN Baru ( RUU ASN Baru ) resmi direvisi oleh Pemerintah dan DPR.

Hasil Revisi RUU ASN Baru tersebut menjadi angin segara bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja ( PPPK ),

Pasalnya, dengan Revisi RUU ASN Baru, PPPK dapat Uang Pensiun

Secara resmi Pemerintah dan DPR sepakat untuk merevisi Rancangan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Baca juga: Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023 di 22 Instansi Pemerintah, Berikut Link, Syarat dan Cara Daftar

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat bersama Selasa, 3 Oktober 2023.

Salah satu poin yang diputuskan adalah persamaan hak dan kewajiban bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) atau .ASN Non-PNS.

Salah satu pertimbangan mengapa PPPK dapat Uang Pensiun yakni bentuk penghargaan dan pengakuan PPPK sebagai ASN.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU ASN, Syamsurizal, mengatakan, pada bab VI  tentang hak dan kewajiban , tidak ada perbedaan hak PNS dan PPPK.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Pasca Sanggah, Berapa Gaji PPPK

Karena itu PPPK berhak mendapat pengakuan dan penghargaan material maupun Non Materia.

Syamsurizal mengatakan hal itu dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU ASN Komisi II DPR RI dengan Pemerintah yang disiarkan melalui kanal YouTube DPR RI, Selasa, 26 September 2023. 

Komponen penghargaan dan pengakuan tersebut terdiri dari penghasilan, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, penghargaan yang bersifat motivasi, serta pengembangan diri dan bantuan hukum. 

Kemudian, Syamsurizal menjelaskan dalam Bab VIII RUU ASN tentang manajemen ASN, akan dilakukan penggabungan antara manajemen PNS dan manajemen PPPK menjadi manajemen ASN, sehingga tidak ada pembeda. 

“PNS dan PPPK sama-sama memiliki kesempatan pengembangan talenta, karier, dan jaminan pensiun,” ujar Syamsurizal. 

Sebelumnya, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni mengatakan dalam RUU ASN, nantinya kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan. PPPK akan diberi jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution. 

Baca juga: Peringatan Keras Sekjen Kemenag, Gaji PPPK Tidak Boleh Disunat, Ini Resikonya Bila Melanggar

“Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilaksanakan secara menyeluruh dan disiapkan amanatnya untuk bisa disesuaikan dengan kebutuhan serta anggaran, supaya sistemnya semakin adil dan juga kompetitif,” ucap Alex saat Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang (UNP) dalam keterangan resminya, Jumat, 4 Agustus 2023.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved