Seleksi CPNS 2023

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Tutup 2 Hari Lagi, Ini Syarat, Formasi dan Cara Daftar di SSCASN BKN

Pendaftaran CPNS dan PPPK Berakhir 2 Hari Lagi, Ini Syarat, Formasi dan Cara Daftar di SSCASN BKN

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/BKN
Pendaftaran CPNS 2023/ Ilustrasi CPNS 2023 BKN - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 tutup 2 hari lagi, ini syarat, formasi dan Cara Daftar di SSCASN BKN 

POS-KUPANG.COM - Peringatan untuk para calon pelamar Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023. Sesuai Jadwal yang dikeluarkan BKN, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan ditutup 2 hari lagi tepat tanggal 9 Oktober 2023.

Anda yang belum mendaftar, simak syarat, formasi dan Cara Daftar di SSCASN BKN.

Ingat sudah banyak calon Pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang gugur atau gagal Seleksi Administrasi karena hal-hal sepele.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @bkngoidofficial, jumlah pelamar CPNS per Selasa, 3 Oktober 2023 pukul 06.00 WIB mencapai 715.925 orang. Sedangkan pelamar PPPK guru sebanyak 338.349 orang, 433.887 pendaftar pada formasi PPPK teknis, dan 260.473 pendaftar PPPK tenaga kesehatan. 

Baca juga: Cek Passing Grade SKD Seleksi CPNS 2023 dan PPPK, Ini Rincian Nilai Ambang Batas TWK, TIU dan TKP

Dari jumlah tersebut ada 17.000 lebih dinyatakan tidak memenuhi syarat atau gagal Seleksi Administrasi.

Ada yang terganjal usia, curang, salah formasi dan lain-lain. Karena cermati benar hal-hal yang berkaitan dengan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Berikut Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Dilansir dari indonesia.go.id, berikut syarat dan tahapan pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. 

Baca juga: Sudah 17.660 Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Tidak Memenuhi Syarat,Penyebabnya Sederhana,Jangan Curang

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia 18 - 35 tahun

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved