Berita Nasional

Peringatan Keras Sekjen Kemenag, Gaji PPPK Tidak Boleh Disunat, Ini Resikonya Bila Melanggar

Sekjen Kemenag memberikan peringatan keras bagi seluruh pejabat di Kementerian Agama agar Gaji PPPK tidak boleh disunat, ini risikonya bila melanggar

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Jurnal Jabar
Gaji PPPK Tak Boleh Disunat/ Sekjen Kemenag Nizar Ali - Peringatan keras Sekjen Kemenag Nizar Ali, Gaji PPPK tak boleh disunat. Ini resikonya bila melanggar 

POS-KUPANG.COM - Sekjen Kemenag Nizar Ali memberi peringatan keras kepada seluruh pejabat di lingkup Kemenag agar Gaji PPPK tidak boleh disunat. Jika melanggar, ada resiko yang akan ditanggung.

Penegasan itu disampaikan Nizar Ali di hadapan Pejabat Eselon III dan IV, serta ratusan Peserta Diklat PPPPK Kemenag Sulsel di Aula Syekh Yusuf Balai Diklat Keagamaan Makassar, Senin 10 Oktober 2022.

“Gaji ASN dengan Status PPPK tidak akan disunat. Bila menemukan atau mengalami hal tersebut, laporkan langsung, nanti saya akan beri tindakan tegas,” tegas Nizar Ali

Dilansir dari Kemenag.go.id, tak hanya pejabat di lingkup Kemenag yang mendapat peringatan keras dari Nizar Ali, PPPK di lingkup Kemenang juga mendapat peringatan yang sama.

Baca juga: Maaf, Honorer pada 264 Jabatan Ini Tak Bisa ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Begini Penjelasan BKN

Dikatakan Nizar Ali, ASN dengan Status PPPK setiap tahun akan dievaluasi kinerjanya sesuai perjanjian yang telah ditandatangani. Jika dinilai tidak memenuhi target, kontraknya bisa diputus.

"Bila berkinerja baik, maka kontraknya dilanjutkan," kata Nizar Ali

PPPK, kata Sekjen, sejak dinyatakan lolos harus melengkapi berkas administrasi, mengikuti diklat, serta wajib memiliki tiga unsur penting, yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi yang tertera pada SK masing masing.  "Hal itu disempurnakan dengan Semboyan ASN BerAKHLAK," jelasnya.

“BerAKHLAK” merupakan semboyan dan pondasi baru bagi ASN di Indonesia. Istilah itu merupakan akronim dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Giat pembinaan ini dihadiri Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Syafii, Kakanwil Kemenag Sulsel, Khaeroni, Kepala Balai Diklat Keagamaan Makassar, Juhrah, dan jajarannya, serta para Kakankemenag Kab./Kota se-Sulsel.

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Ini Jadwal, Dokumen dan Link Pendaftaran CASN 2022 di SSCASN BKN

Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni melaporkan bahwa ASN Kemenag Sulsel terdiri atas 11.501 PNS dan 2.248 PPPK. Mereka tersebar di 108 satuan kerja, yaitu: Kanwil, 25 Kemenag Kabupaten/Kota, dan 83 madrasah.

Khaeroni juga memaparkan bahwa sampai 10 September 2022, ada 3.787 ASN Kanwil Kemenag Sulsel yang telah mengikuti kegiatan Penguatan Moderasi Beragama. Sebagian mengikuti kegiatan Sosialisasi Moderasi Beragama (8 jam pelajaran) dan sebagian ikut Orientasi Pelopor Moderasi Beragama (28 jam pelajaran). Tahun 2023, Kanwil akan menggelar ToT MB bekerja sama dengan Pusdiklat Kementerian Agama bagi pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Madya (51 JP) sesuai KMA 93/2022 tentang Pedoman Penyelenggaran Penguatan Moderasi Beragama bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama. (*)

Berita terkait Gaji PPPK

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved