Berita NTT
Disperindag NTT Sambut Baik Penutupan TikTok Shop
Kepala Disperindag NTT Nazir Abdullah mengatakan, penutupan itu memang dilakukan lewat kebijakan nasional yang dikoordinir Kementerian Perdagangan.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
Menanggapi hal tersebut, ia menyampaikan bahwa TikTok tidak akan diberikan kelonggaran terkait tenggat waktu.
Saat ini, pihak TikTok sudah mendapat surat peringatan, namun jika masih tetap beroperasi maka akan dikenakan sanksi.
"Ya jelas dong (sanksi), tapi sudah bersurat dan patuh ikuti peraturan di Indonesia," kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu.
Dia menegaskan, TikTok harus memilih ingin menjadi social commerce saja atau e-commerce.
"Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukannya saja, tapi enggak boleh satu (digabung)," katanya. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Perindustrian-dan-Perdagangan-NTT-Nazir-Abdullah-saat-diwawancarai-wartawan.jpg)