Berita Timor Tengah Utara

Pansus DPRD Timor Tengah Utara Sukses Tuntaskan Pembahasan Ranperda RTRW 

penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI DPRD TTU
FOTO BERSAMA - Foto bersama Pansus DPRD Timor Tengah Utara dan Tim Pemerintah Daerah Timor Tengah Utara didampingi oleh tim penyusun Ranperda dari Kemenkumham NTT dan tim ahli dari LPM ITN Malang, 30 September 2023 

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara telah memiliki Perda nomor 19 tahun 2008 tentang RTRW Kabupaten Timor Tengah Utara.

Perda ini telah mengalami revisi sejak tahun 2018 dengan rekomendasi peninjauan kembali penataan ruang wilayah di Kabupaten Timor Tengah Utara untuk menyesuaikan dengan dinamika pemanfaatan ruang.

Sejak diinisiasi oleh pemerintah daerah pada tahun 2021 lalu, menghasilkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara tentang RTRW kabupaten Timor Tengah Utara tahun 2023-2043 yang berfungsi sebagai pedoman pembangunan daerah Kabupaten Timor Tengah Utara sesuai perkembangan dan kebutuhan daerah. 

Bagi Anggota DPRD dari Partai Demokrat ini bahwa, hasil kerja pansus ini akan dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi untuk mewujudkan kepastian hukum di Kanwil Kemenkumham RI di Kupang, asistensi ke Biro Hukum Provinsi dan terakhir asistensi ke kementerian ATR untuk mendapatkan persetujuan substansi sebagai syarat penetapan Ranperda RTRW kabupaten Timor Tengah Utara 2023-2043 menjadi Perda.

Jika telah diperdakan maka dokumen RTRW Kabupaten Timor Tengah Utara ini akan menjadi acuan kebijakan daerah dalam kaitan pengembangan dan pemanfaatan ruang wilayah yang meliputi:

Acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah kota, acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kota.

Acuan lokasi investasi dalam wilayah kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta, serta pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kota.

Selain itu, Perda ini juga akan menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah kota yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perijinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi dan acuan dalam administrasi pertanahan. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved