Seleksi CPNS 2023

Baru Saja Ditetapkan MenPAN RB, Inilah Nilai Ambang Batas SKD agar Lolos CPNS dan PPPK 2023

Baru saja ditetapkan MenPAN RB, inilah Nilai Ambang Batas ( Passing Grade ) Seleksi Kemampuan Dasar ( SKD ) agar lolos CPNS dan PPPK 2023

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.COM
Nilai Ambang Batas CPNS dan PPPK 2023/ Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) CPNS dan PPPK 2021 - Baru saja Ditetapkan MenPAN RB, Inilah Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS dan PPPK 2023 

POS-KUPANG.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) baru saja menetapkan Nilai Ambang Batas SKD atau passing grade CPNS dan PPPK 2023.

Ketentuan terkait Nilai Ambang Batas atau passing grade SKD CPNS 2023 dan PPPK 2023 tertuang dalam Keputusan MenPAN RB: Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

Pencapaian Nilai Ambang Batas atau passing grade akan menentukan seorang peserta Seleksi CPNS 2023 lolos atau tidak jadi CASN.

Berdasarkan ketentuan yang ada, Nilai Ambang Batas atau passing grade SKD CPNS dan PPPK 2023, yakni:

Baca juga: Syarat Khusus CPNS Kemendibud RI 2023, Berikut Link Cek Formasinya, Calon Pelamar Wajib Tahu!

1. Nilai ambang batas TWK: 65

2. Nilai ambang batas TIU: 80

3. Nilai abang batas TKP: 166

Passing grade atau Nilai Ambang Batas tersebut dikecualikan Lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas dan putra/putri wilayah Papua.

Sementara itu, untuk Nilai Ambang Batas bagi peserta penetapan kebutuhan khusus seperti Cumlaude, Penyandang Disabilitas, Diaspora dan Putra/Putri Papua ditetapkan sebagai berikut:

Baca juga: MenPAN RB Resmi Tetapkan Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD CPNS 2023 dan PPPK, Berikut Rinciannya

1. Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85

2. Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85

3. Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60

4. Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60

Nilai Ambang Batas atau passing grade adalah nilai minimal tes SKD yang wajib diperoleh peserta agar lolos CPNS dan PPPK 2023.

Perlu diiketahui, SKD CPNS 2023 terdiri dari tes wawasan kebangsaan ( TWK ), tes intelegensia umum ( TIU ) dan tes karakteristik pribadi ( TKP ).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved