Seleksi CPNS 2023
Baru Saja Ditetapkan MenPAN RB, Inilah Nilai Ambang Batas SKD agar Lolos CPNS dan PPPK 2023
Baru saja ditetapkan MenPAN RB, inilah Nilai Ambang Batas ( Passing Grade ) Seleksi Kemampuan Dasar ( SKD ) agar lolos CPNS dan PPPK 2023
POS-KUPANG.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) baru saja menetapkan Nilai Ambang Batas SKD atau passing grade CPNS dan PPPK 2023.
Ketentuan terkait Nilai Ambang Batas atau passing grade SKD CPNS 2023 dan PPPK 2023 tertuang dalam Keputusan MenPAN RB: Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
Pencapaian Nilai Ambang Batas atau passing grade akan menentukan seorang peserta Seleksi CPNS 2023 lolos atau tidak jadi CASN.
Berdasarkan ketentuan yang ada, Nilai Ambang Batas atau passing grade SKD CPNS dan PPPK 2023, yakni:
Baca juga: Syarat Khusus CPNS Kemendibud RI 2023, Berikut Link Cek Formasinya, Calon Pelamar Wajib Tahu!
1. Nilai ambang batas TWK: 65
2. Nilai ambang batas TIU: 80
3. Nilai abang batas TKP: 166
Passing grade atau Nilai Ambang Batas tersebut dikecualikan Lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas dan putra/putri wilayah Papua.
Sementara itu, untuk Nilai Ambang Batas bagi peserta penetapan kebutuhan khusus seperti Cumlaude, Penyandang Disabilitas, Diaspora dan Putra/Putri Papua ditetapkan sebagai berikut:
Baca juga: MenPAN RB Resmi Tetapkan Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD CPNS 2023 dan PPPK, Berikut Rinciannya
1. Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
2. Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
3. Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
4. Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
Nilai Ambang Batas atau passing grade adalah nilai minimal tes SKD yang wajib diperoleh peserta agar lolos CPNS dan PPPK 2023.
Perlu diiketahui, SKD CPNS 2023 terdiri dari tes wawasan kebangsaan ( TWK ), tes intelegensia umum ( TIU ) dan tes karakteristik pribadi ( TKP ).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.