Berita Kota Kupang

Peringati Hari Rabies Sedunia, Karin Sebut Penularan Rabies Juga Lewat Konsumsi Daging Anjing

Karin menjelaskan penyebab penularan rabies disebabkan oleh transportasi yang masif dari anjing dengan tujuan untuk dikonsumsi.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
WORKSHOP - Dog Meet Free Indonesia berkolaborasi bersama Koalisi Perlindungan Hewan bersama Pemprov NTT, Dinas Peternakan NTT dan PDHI NTT, sukses gelar wokrshop "World Rabies Day and Animal Welfare", di Hotel Sotis Kupang, Rabu (27/9). 

POS-KUPANG.COM - Dog Meat Free Indonesia atau DMFI memberi edukasi kepada masyarakat penyebab penyebaran rabies dapat melalui konsumsi daging anjing.

Hal ini disampaikan National Coordinator Dog Meat Free Indonesia & CEO Yayasan JAAN Kesejahteraan Hewan, Karin Franken kepada Pos Kupang pada 27 September 2023.

Karin menjelaskan penyebab penularan rabies disebabkan oleh transportasi yang masif dari anjing dengan tujuan untuk di konsumsi.

Dirinya juga menjelaskan bahwa anjing maupun kucing bukan merupakan hewan ternak dan memiliki berbagai risiko

Baca juga: DMFI Gelar Workshop Peringati Hari Rabies Sedunia, Direktur Kesmavet: Kurangi Konsumsi Daging Anjing

"WHO mengatakan salah satu penyebab penyebaran rabies adalah transportasi yang masif dari anjing dengan tujuan untuk dikonsumsi. Di Indonesia anjing atau kucing itu bukan hewan ternak, anjing itu sebenarnya kan ada banyak risiko-risiko juga karena rabies, selain itu ada juga penyakit zoonisis lain juga," ujar Karin.

Karin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya terutama di Pulau Jawa.

Dirinya menjelaskan beberapa daerah di pulau Jawa telah memberanikan diri membuat surat edaran untuk melarang konsumsi daging anjing sehingga membuahkan hasil menjadi Perda.

"Kami nge-pus di sana dengan harapan misalnya di Jawa Tengah ada banyak kota dan kabupaten yang memberanikan diri bikin surat edaran untuk melarang konsumsi daging anjing dan sifat edaran itu berkembang menjadi Perda," ujar Karin.

Baca juga: Cegah Penularan Rabies, Pemerintah Tutup Lalu Lintas HPR Masuk Sumba Barat

Melalui hal, Karin mengungkapkan harapannya agar lebih banyak kota dan kabupaten berkembang mengambil langkah tersebut.

Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kementerian Pertanian Indonesia, drh. Syamsul Ma'arif, M.Si.

Syamsul mengatakan kesejahteraan hewan tidak boleh dipandang sebelah mata dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan nomor 1 Tahun 2023 tentang KHUP pasal 336.

Dirinya menjelaskan dalam pasal tersebut dipastikan bahwa apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran kesejahteraan pada hewan akan diberikan sanksi.

Baca juga: Dinas Peternakan NTT Distribusi Ratusan Ribu Vaksin Rabies di Pulau Timor

drh. Syamsul menjelaskan bahwa setidaknya terdapat 12 penyakit menular dari anjing. Dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk perlu berhati-hati terutama dalam pengolahannya. drh Syamsul juga berharap setiap daerah perlu membuat peraturan-peraturan dengan menggunakan dasar hukum yang sudah ada untuk membuat perda masing-masing.

"Bahayanya di Anjing itu juga ada 12 penyakit menular yang bisa ditularkan dari anjing ke manusia dan itu perlu kehati-hatian kita terutama dalam mengolah dagingnya sehingga harapan kita pemerintah daerah sudah mulai membuat peraturan-peraturan daerahnya masing-masing karena payung hukum secara besar bahwa pelarangan untuk mengkonsumsi daging anjing itu sudah ada tidak kita berlakukan secara keseluruhan bisa diambil dasar hukumnya dari payung hukum yang kita sudah buat untuk Perda masing-masing," Ujar Drh Syamsul.

Drh Syamsul mengaku pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mensosialisasikan kesejahteraan hewan pada masyarakat.  Awalnya KIE dilakukan kepada masyarakat usia dewasa, namun ditemukan bahwa hal tersebut tidak efektif, kemudian diambil langkah dengan memberikan sosialisasi kepada anak-anak guna meningkatkan kesadaran diri tentang bahaya rabies.

Baca juga: Antisipasi Rabies di Kota Kupang, George Hadjoh Perintahkan Tembak Mati Anjing yang Berkeliaran

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved