Berita Lembata
Pemkab Lembata Diminta Laporkan Tanggung Jawab Penggunaan Dana Insentif Fiskal
Kabupaten Lembata merupakan satu di antara 62 daerah tertinggal di Indonesia yang mendapatkan kucuran anggaran sebesar Rp 16.834.736.000
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Direktur Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa PDTT Rafdinal meminta Pemkab Lembata segera mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tahap pertama Dana Insentif Fiskal yang dikucurkan pemerintah pusat.
Hal ini dikatakan Rafdinal saat workshop yang diselenggarakan Kementerian Desa PDTT di aula Hotel Palm Lewoleba, Jumat, 22 September 2023.
Kabupaten Lembata merupakan satu di antara 62 daerah tertinggal di Indonesia yang mendapatkan kucuran anggaran sebesar Rp 16.834.736.000 untuk membenahi infrastruktur ini.
Baca juga: Dari Lembata, Dirjen Kemendes Sampaikan Komitmen Pemerintah Untuk Majukan Daerah Tertinggal
Saat ini pemerintah pusat telah mengucurkan anggaran tahap pertama sebesar 50 persen.
Oleh karena itu Rafdinal berharap Pemkab Lembata segera melakukan evaluasi penggunaan anggaran ini untuk selanjutnya dapat melakukan pencairan tahap kedua.
“Ini masuk ke skema APBD. Harapannya kepala-kepala OPD atas perintah bupati, untuk melakukan evaluasi terlaksananya, sehingga harapan kita di bulan Oktober 2023 ini rencana penggunaan yang 50 persen yang sudah dicairkan itu bisa dipertanggungjawabkan,” kata Rafdinal.
"Kalau bisa persentase 60-65 % sehingga ada dasar bagi kita untuk meminta pencairan 50 % tahap kedua,” ujarnya.
Baca juga: Kapolres Lembata Bagi Buku di Atadei dan Curhat dengan Warga
Ia juga meminta para kepala OPD untuk pro aktif dan tidak saling menunggu dalam proses evaluasi ini.
Anggaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk membantu mengatasi masalah fiskal di daerah tertinggal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal.
Anggaran sebesar Rp 1 Triliun ini digelontorkan untuk 62 daerah tertinggal di Indonesia termasuk Lembata yang digunakan untuk 16 paket pekerjaan infrastruktur.
Baca juga: Fakta Baru ASN di Lembata Negatif Narkoba, Dirayu Hp Iphone Demi Baju Kaos Isi Sabu
Infrastruktur yang mendapatkan pembiayaan ini merupakan usulan dari pemerintah daerah melalui Kementerian Desa PDTT yang kemudian dibahas bersama 32 kementerian dan lembaga termasuk Bappenas dan Kementerian Keuangan.
Di Lembata, beberapa proyek yang mendapatkan dukungan dana ini di antaranya pengembangan destinasi pariwisata, pembangunan drainase perkotaan, pembangunan embung dan penampungan air lainnya, pembangunan infrastruktur jalan untuk penanganan pasca bencana, pembangunan jalan di perumahan untuk menunjang fungsi hunian, pembangunan jaringan irigasi, pembangunan los pasar, pembangunan pasar di Pantai Wulen Luo, pembangunan posyandu di Kelurahan Lewoleba Barat.
Pembangunan SPAM jaringan perpipaan di kawasan pedesaan, pembuatan papan nama jalan, pengoperasian dan pemeliharaan pelabuhan pengumpan, perbaikan rumah layak huni untuk mencegah berkembangnya pemukiman kumuh, rehab terminal, dan rehabilitasi rumah korban bencana. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.